Gaji 4 Juta Bisa Punya Rumah Lho, Gini Caranya

Ada kabar gembira nih buat temen-temen kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Adi Setianto selaku Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan temen-temen MBR dengan penghasilan upah minimum (UM) di bawah Rp 4 juta rupiah untuk bisa punya rumah.

“Melalui BP Tapera pekerja formal dan informal yang penghasilannya di bawah Rp 4 juta saat ini berkesempatan untuk memiliki rumah,” ungkap Adi dalam diskusi virtual, Kamis (18/03/2021).

Menurut blio, salah satu cara untuk dapat memiliki rumah meskipun dengan penghasilan minimum di bawah Rp 4 juta adalah menjadi peserta Tapera .

Keanggotaan Tapera ini wajib diikuti oleh setiap pekerja bahkan yang berpenghasilan minimum sekalipun berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Pasal 7.

“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta,” bunyi Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 aturan tersebut.

Pengen tau lebih lanjut, berikut skema dan rincian cara MBR berpenghasilan di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah:

1. Sesuaikan dengan zonasi

PP Tapera membagi kategori MBR ini menjadi 5 zonasi wilayah yang berbeda berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KTSP/M/2020 tentang Batasan Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Pembagian zona ini untuk mengetahui rata-rata Upah Minimum (UM) di suatu wilayah sehingga nantinya akan disesuaikan dengan cicilan rumah per bulan yang dibebankan kepada mereka.

a. Zona 1 dengan UM mencapai Rp 1.765.000.

Kelompok UM ini di antaranya berada di wilayah Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY) dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.760.000, Jawa Tengah Rp 1.798.000, Jawa Barat Rp 1.860.000.

b. Zona 2 dengan UM mencapai Rp 2.390.000.

Kelompok UM ini berada di wilayah Kalimantan Barat dengan UMP sebesar Rp 2.390.000.

c. Zona 3 dengan UM mencapai Rp 2.303.711.

Kelompok UM ini berada di wilayah Sulawesi Tengah dengan UMP sebesar Rp 2.300.000.

d. Zona 4 dengan UM mencapai Rp 1.950.000.

Kelompok UM ini berada di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan UMP sebesar Rp 1.950.000.

e. Zona 5 dengan UM mencapai Rp 3.134.000.

Kelompok UM ini di antaranya berada di wilayah Papua Barat dengan UMP sebesar Rp 3.130.000.

2. Limit kredit sesuai dengan Upah Minimum (UM)

Usai mengategorikan UM pekerja dengan zonasinya masing-masing selanjutnya adalah penetapan jumlah limit kredit yang dapat diperoleh oleh peserta Tapera tersebut.

Untuk Zona 1 limit kredit yang akan diperoleh adalah sebesar Rp 88.255.919, Zona 2 limit kreditnya sebesar Rp 119.508.014, Zona 3 yaitu Rp 115.193.275, Zona 4 Rp 97.506.539, dan Zona 5 sebesar Rp 156.740.511. Limit kredit tersebut dikenakan bunga sebesar 5 persen.

3. Cicilan wajib per bulan berdasarkan repayment capacity (RPC) dari perbankan

Penetapan cicilan per bulan disesuaikan dengan repayment capacity (RPC). RPC adalah penilaian atas kemampuan calon debitur dalam membayar kembali pinjaman pada saat harus dilunasi.

Sebagai contoh, untuk Zona 1 cicilan yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp 582.450 per bulan, Zona 2 Rp 788.700, Zona 3 Rp 760.225, Zona 4 Rp 643.500, dan Zona 5 sebesar Rp 1.034.418.

“Jadi kami bagi berdasarkan zona, kami lihat rata-rata penghasilan, kemudian RPC itu sampai 30 persen hingga 35 persen. Jadi dari situ dibedakan untuk cicilan kemampuan pekerja peserta kita misal yang di Jogja dia mampu membayar Rp 582.450 ribu dari penghasilan,” jelas Adi.

Tenor kredit yang diberikan kepada para tapera tersebut adalah selama 20 tahun. Adi juga menjamin bahwa rumah yang dibangun merupakan rumah layak huni dan terjangkau.

Jadi para peserta Tapera tersebut juga tidak perlu cemas dengan kondisi rumah yang dibeli lewat program Tapera tersebut, jadi santai aja guys, selow.

Adapun kriteria rumah layak huni yaitu:

1. Memenuhi persyaratan keselamatan bangunan mulai dari struktur bawah atau pondasi, struktur tengah atau kolom dan balak, hingga struktur atas

2. Menjamin kesehatan mulai dari pencahayaan, penghawaan, sanitasi

3. Memenuhi kecukupan luas minimum 7,2 meter persegi per orang sampai dengan 12 meter persegi per orang.

“Jadi untuk sepsifikasi rumahnya itu kami mengacu kepada peraturan Kementerian PUPR, jadi rumah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR,” imbuh dia.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan