Komisi II DPR RI mengusulkan supaya Sofyan Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) segera mengukur ulang seluruh hak atas tanah, khususnya buat Hak Guna Usaha (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan).
Namun, Sofyan sendiri menganggap itu tidak mungkin, soalnya biayanya yang tidak sedikit. Takutnya nanti malah bisa bikin investor lari soalnya pengelola HGU harus membayar biaya ukur ulang lahan tadi ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Hingga detik ini tercatat total HGU yang dikelola oleh perusahaan mencapai 10.198.000 hektare (ha). Sedangkan untuk HGB tercatat seluas 1.251.250.
“Hari ini tercatat HGU kita 10,198 juta hektare (ha) yang tercatat, biayanya kalau kita ukur semua ini ukur PNBP yang wajib dibayar, untuk 100 ha itu Rp 26,5 juta, itu yang harus kita bayarkan ke negara, itu 100 hektare belum lagi ongkos petugas, ini yang PNBP nya saja,” ujar Sofyan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (23/3/2021).
Menurut Sofyan, selama ini pemegang HGU juga telah membayar kewajibannya dalam urusan pengelolaan lahan yang merupakan milik negara tersebut.
“Jadi 1.000 ha Rp 634 juta kalau 10 juta ha ya kita bayangkan saja, kalau semua harus kita daftarkan,” imbuhnya.
Untuk itu, Sofyan menilai yang paling mungkin dilakukan adalah hanya menghitung ulang HGU dan HGB yang bermasalah saja.
Menurut perhitungan kementeriannya, lahan HGU dan HGB yang bermasalah di Indonesia secara keseluruhan tidak sampai 1%, jadi masih sangat mungkin kalau mau diukur ulang.
Lagian juga, Kementerian ATR/BPN kan sudah selalu mewajibkan pengukuran ulang HGU yang dikelola oleh perusahaan. Biasanya, pas HGU habis masa pengelolaannya dan ingin diperpanjang sama perusahaannya.
“Oleh sebab itu kemarin kenapa saya mengatakan, yang bersengketa saja kita ukur ulang,” ungkapnya.
Ditambah lagi, pemerintah juga sudah membentuk Bank Tanah. Sehingga dengan adanya Bank Tanah, memungkinkan HGU bisa diserahkan ke masyarakat sampai 100% bila memang sangat diperlukan.
“Kita bikin bank tanah, nanti suatu saat tanah dikembalikan negara semuanya yang HGU itu. Karena HGU itu sifatnya sewa kepada negara, sewanya 35 tahun dapat diperpanjang 25 tahun dapat diperbarui 35 jadi semua adalah 95 tahun itu maksimum setelah itu tanah itu jadi milik negara kembali,” paparnya.
“Dengan Bank Tanah itu oleh UU menyatakan 30% wajib dibagi diserahkan ke masyarakat, itu paling sedikit 30% tapi bisa saja 100% di mana misalnya rakyat sangat membutuhkan tanah,” imbuhnya.
Disadur dari detik.com