Penjaga Kost Nakal ? Ternyata Bisa Masuk Penjara Juga Lho

Kamu lagi ngekos dan ternyata terlibat masalah dengan penjaga kos. Kamu gak usah khawatir, ada kok aturan terkait yang bisa melindungi Kamu.

Tidak jarang sebuah kos-kosan tidak dijaga oleh pemiliknya langsung, melainkan dijaga oleh orang lain. Hal tersebut kadang-kadang bisa memicu beragam masalah, terutama soal kesalahpahaman.

Misalnya gini, Kamu sudah membayar iuran kos bulanan/tahunan kepada penjaga kos, tetapi ternyata uangnya gak sampai ke pemilik kos. Ujung-ujungnya kamar yang Kamu sewa malah disewakan ke orang lain lantaran pemilik kos gak tahu kalau Kamu menyewa kamar tersebut, bisa jadi pemilik kos tahunya Kamu udah check out atau pindah kos.

Nah, kalau ini memang disengaja maka hal ini merupakan sebuah tindak pidana dan ada hukum yang bisa membuat pelaku jera. Berikut ulasan hukum lengkapnya.

Hukum Pidana Penjaga Kost Nakal. Hukumannya Cukup Berat!

Termasuk Penggelapan

Sebelum menyewa sebuah kamar kos, cobalah untuk melakukan transaksi sewa-menyewa menggunakan kuitansi atau bukti pembayaran. Ini perlu soalnya Kamu akan memiliki keterangan hitam di atas putih alias bukti yang sah sehingga Kamu bisa menghindari permasalahan dengan penjaga kos di masa depan.

Untuk kasus di atas, penjaga kos bisa dikenai pasal penggelapan uang, yaitu Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penggelapan uang sendiri artinya adalah mengambil barang milik orang lain secara sah dengan tujuan untuk menjadikannya sebagai milik sendiri.

Berikut adalah rumusan Pasal 372 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Tergolong Juga sebagai Penipuan

Gak cuman penggelapan, Kamu juga bisa menjerat penjaga kos nakal dengan pasal hukum penipuan, yaitu pada pasal 378 KUHP. Pasal tersebut, menerangkan arti penipuan dengan jelas.

Penipuan adalah perbuatan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Tindakan-tindakan yang dilakukan pun sudah jelas melanggar hukum.

Inilah hukumannya jika melakukan penipuan menurut Pasal 378 KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Perlindungan Hukum untuk Penyewa Kost

Jika sejak awal sudah terdapat perjanjian yang telah disepakati bersama, maka ada aturan yang bisa melindungi kamu jika dilanggar.

Hal ini tertuang dalam Pasal 1338 KUHP yang berisi:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.”

Berdasarkan keterangana di atas, Kamu bisa menjelaskan kepada pemilik kos mengenai hal yang telah disepakati bersama penjaga kos. Jangan lupa untuk memperlihatkan bukti pembayaran kepada pemilik kos. Kalau sudah ada bukti yang sah, Kamu gak usah khawatir, santai aja.

Setelah didiskusikan, yang perlu Kamu lakukan selanjutnya adalah membicarakan permasalahannya bersama dengan pemilik dan penjaga kos.

Disadur dari 99.co

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan