Banyak orang ngerasa tanahnya aman karena rajin bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap tahun, bahkan masih nyimpen lembar SPPT PBB puluhan tahun lalu. Sayangnya, anggapan itu keliru. Bukti bayar PBB nggak otomatis bikin seseorang jadi pemegang hak atas tanah secara hukum.
PBB Itu Bukan Sertifikat
Bukti bayar PBB cuma nunjukin kamu udah menuhin kewajiban pajak, bukan pengganti sertifikat. PBB itu pajak, sedangkan sertifikat adalah tanda bukti hak atas tanah yang terbit lewat pendaftaran di kantor pertanahan. Fungsinya beda banget.
Memang, bukti PBB bisa jadi dokumen pendukung saat daftar tanah, tapi nggak bisa berdiri sendiri. Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pembuktian hak dilakukan lewat alat bukti yang sudah ditentukan. Untuk hak lama, bisa pakai bukti tertulis, keterangan saksi, dan pernyataan yang dinilai cukup oleh pejabat berwenang. Jadi, bukti PBB harus dilengkapi dokumen lain yang menjelaskan asal-usul, riwayat penguasaan, dan status tanah.
Riwayat Tanah Harus Jelas
Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa riwayat tanah wajib jelas. Ia menyampaikan ini saat mendampingi Menteri PKP Maruarar Sirait dalam kegiatan bedah rumah di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Dokumen yang perlu disiapin antara lain KTP, kartu keluarga, bukti bayar PBB, dan surat keterangan riwayat tanah yang diketahui lurah. Kamu juga butuh dokumen asal-usul tanah, misalnya girik atau dokumen lama lain yang bisa ngejelasin riwayat penguasaannya.
Tanah Masih Girik? Ini yang Perlu Dilakukan
Masalah ini sering dialami pemilik tanah warisan atau tanah yang udah dikuasai keluarga puluhan tahun. Banyak yang masih pegang dokumen lama kayak girik, petok D, atau Letter C, dan belum pernah didaftarin sampai terbit sertifikat.
Telusurin riwayat kepemilikannya dengan jelas. Kalau tanahnya dari warisan atau peralihan hak, siapin dokumen yang nunjukin asal-usulnya, plus KTP, KK, bukti bayar PBB, dan surat keterangan riwayat tanah dari lurah. Kelengkapan ini bakal ngebantu proses pemeriksaan di kantor pertanahan.
Satu hal lagi: girik dan dokumen lama lainnya juga bukan sertifikat hak atas tanah. Tapi tetap berguna sebagai petunjuk awal buat nelusurin riwayat tanah selama proses pendaftaran.
Jangan Berhenti di Bukti PBB
Kalau selama ini kamu cuma nyimpen bukti bayar PBB atau girik, jangan puas dulu. Cek kelengkapan dokumenmu, lalu konsultasi ke kantor pertanahan setempat biar tanahmu bisa didaftarin sesuai aturan. Daripada nyesel pas ada sengketa, mending urus dari sekarang.
Disadur dari Kompas.com