Pengen Mengajukan KPR tapi Menggunakan Nama Orang Lain ? Begini Tipsnya

Mungkin dibenakmu pernah terbesit untuk mengajukan KPR tapi pakai nama orang lain. Lantas, kedepannya seperti apa ya kalau Kamu meminjam nama orang lain buat KPR ?

Pinjam nama untuk mengajukan KPR

Gampangnya disebut pinjam nama, biasanya pake nama keluarga, teman atau orang tua. Orang yang melakukan praktik pinjam nama tersebut tujuannya supaya pengajuannya bisa lolos lantaran kalau pakai namanya sendiri tidak bisa lolos.

Perlu dicatat ya teman-teman, bank tidak begitu saja meloloskan pengajuan KPR. Perlu diketahui juga, seharusnya pengajuan KPR menggunakan nama yang mengajukan secara sah.

Lantas, bisa gak mengajukan KPR atas nama orang lain ?

Bisa saja dilakukan asal memenuhi ketentuan. Misalnya Kamu mau membeli rumah kemudian meminjam KPR atas nama saudaramu. Nah, perlu diketahui bahwa ketika Kamu memakai nama saudaramu untuk mengajukan KPR maka sertifikat tersebut nantinya atas nama saudaramu, walaupun Kamu yang bayar dp dan melunasi cicilannya.

Jadi, di masa mendatang Kamu harus mengalihkan rumah tersebut supaya jadi milikmu. Tak jarang pula orang melakukan take over supaya nanti cicilannya beralih atas nama pribadi, tapi hal tersebut harus melalui proses jual beli lewat notaris dan bank.

Tips Mengajukan KPR Atas Nama Orang Lain

1. Orang Tepercaya

Pinjam nama buat mengajukan KPR sebenarnya kurang disarankan, apalagi orangnya bermasalah. Semisal Kamu tetap mau meminjam nama, sebaiknya pilih orang terpercaya dan keluarga terdekat. Bisa adik, kakak, orang tua atau nama istri.

2. Segera Take Over

Jika sudah punya budget yang cukup, langsung aja take over. Kamu juga bisa mengurus Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk mengambil dokumen di bank jika rumah tersebut lunas, tapi proses ini sering harus dilakukan di hadapan notaris.

3. Surat Perjanjian Pinjam Nama

Ini penting buat Kamu dan orang yang namanya dipinjam. Bikin surat perjanjian biar kedepannya tidak timbul masalah, tidak ada wanprestasi diantara Kamu dan pihak yang namanya dipinjam. Sebaiknya penandatangan surat perjanjian disaksikan oleh notaris dan saksi-saksi.

4. Balik Nama Sertifikat

Jika rumah sudah jatuh ke tanganmu, segeralah balik nama sertifikat. Biar gak ada sengketa yang bahkan bisa berujung ke pengadilan, kan repot.

Disadur dari 99.co

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan