Orang Gila Ngamuk-Ngamuk Jebolin Isi Rumah, Minta Ganti Rugi ke Siapa Ya ?

Semisal di lingkunganmu ada orang yang mengalami gangguan jiwa terus ngamuk-ngamuk gak jelas—namanya juga orang gila—eh, rumahmu juga ikutan kena.

Kalau sudah begitu, harus minta ganti rugi ke siapa ya ? Nah, untuk lebih jelasnya, cek artikel berikut ini:

Orang Gila Melakukan Perusakan Termasuk Tindakan Pidana?

Ternyata oh ternyata, orang gila atau seseorang yang akalnya kurang sempurna memang tidak memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam ilmu hukum pidana, hal tersebut dikenal dengan alasan penghapus pidana dimana salah satunya adalah alasan pemaaf.

Alasan pemaaf adalah sebuah aturan yang dapat menghapus kesalahan si pelaku tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Pasal 44 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang isinya:

Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Dengan demikian, seseorang yang memiliki gangguan jiwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana, jadi ya harap maklum.

Keluarga yang Bertanggung Jawab

Semisal kerusakan yang ditimbulkan cukup parah dan Kamu ingin meminta ganti rugi, Kamu tetap bisa kok meminta ganti rugi kepada pihak keluarganya.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1367 ayat 1 KUHPer yang berbunyi:

Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

Dengan kata lain, pihak keluarga si orang gila tersebut memang memiliki kewajiban untuk menanggung perbuatan apa pun yang dilakukan oleh orang yang ada di bawah tanggungannya.

Jadi Kamu tetap bisa mengajukan gugatan perdata terhadap pihak keluarganya atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tapi, sebelum mengajukan gugatan alangkah baiknya Kamu menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Oh ya, sebagai informasi tambahan nih. Pihak keluarga wajib memberikan pengobatan kepada anggotanya yang mengalami gangguan jiwa lho.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 149 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Berikut isi pasalnya:

Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.”

Semoga bermanfaat ya guys, ciao!

Disadur dari 99.co

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan