Begini Lho Kriteria Rumah yang Bebas PPN

Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama hampir 2 tahun ini memang bikin puyeng. Kita harus pandai-pandai mengatur keuangan, selama pandemi covid-19 ini masyarakat kelas menengah cenderung menabung dan mengurangi belanja.

Untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pemerintah pun mengambil langkah untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sektor properti hingga 31 Desember 2021.

“Semua insentif pajak diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir 2021,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Realisasi APBN Mei 2021, Senin (21/6/2021).

Selain itu juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap industri perumahan dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri perumahan yang terdampak Covid-19.

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam PMK-21/PMK.010/2021 tentang Insentif PPN untuk Perumahan.

Fyi, pada tahun lalu sektor properti dan konstruksi memiliki output multiplier yang tinggi tetapi malah keduanya mengalami kontraksi. PPN DTP properti ini berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun), termasuk ruko (rumah toko) dan rukan (rumah kantor).

Dari segi harga, kriteria rumah tapak dan rusun yang mendapatkan insentif ini adalah yang dibanderol dengan harga jual tidak lebih dari Rp 5 miliar. Insentif PPN 100 persen bisa didapatkan untuk pembelian unit dengan harga maksimal Rp 2 miliar, sedangkan lebih dari itu (Rp 2 miliar – Rp 5 miliar) mendapatkan insentif PPN 50 persen.

Kriteria lain yang bisa memperoleh insentif PPN DTP antara lain adalah:

  • Rumah tapak dan rusun yang diserahkan secara fisik selama periode pemberian insentif PPN DTP.
  • Rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni (ready stock) dan tidak pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya.
  • Maksimal diberikan satu unit rumah tapak/unit hunian rusun untuk satu orang dengan catatan tidak boleh dijual lagi dalam jangka waktu setahun, serta telah mendapatkan kode identitas.

Jika uang muka untuk transaksi paling lama Januari 2021 sudah disetorkan, maka PPN DTP hanya berlaku atas PPN terutang pada pembayaran sisa cicilan berdasarkan PMK ini.

Nantinya, rumah akan diserahkan ketika akta jual beli ditandatangani dan penjual menerbitkan surat keterangan lunas.

Selanjutnya Berita Acara Serah Terima (BAST) didaftarkan di aplikasi Kementerian PUPR paling lambat tanggal tujuh bulan berikutnya. BAST ini berfungsi sebagai bukti penyerahan hak secara nyata.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan