Masih banyak orang Indonesia yang untuk keluar-masuk rumah saja susah lantaran rumahnya terjepit oleh rumah-rumah lainnya sehingga tidak punya akses jalan untuk keluar-masuk, penyebabnya pun bisa bermacam-macam.
Akhirnya mereka terpaksa melewati tanah atau rumah tetangga untuk dapat keluar-masuk. Kalau tetangganya bermurah hati ya bejo banget, tapi kalau tetangganya minta bayaran ya repot kan.
Hal semacam ini ternyata sudah ada aturan hukum yang terkait dan bisa menjadi solusi. Untuk lebih jelasnya, cekidot skuy!
Hukum Tanah Terjepit yang Tak Memiliki Akses
Aturan soal tanah terjepit tercantum dalam Pasal 667 dan Pasal 668 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Bunyi kedua pasal tersebut seperti ini:
Pasal 667 KUH Perdata:
“Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.”
Pasal 668 KUH Perdata:
“Jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam suatu jurusan yang demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui.”
Semisal Kamu adalah termasuk orang yang rumahnya terjepit, Kamu bisa untuk menuntut pemilik tanah yang menutup rumahmu agar Kamu bisa dapat jalan keluar.
Jalan keluar yang dimaksud bisa berupa sisi pekarangan atau tanah yang paling dekat jaraknya dengan jalan umum atau parit umum.
Pilihan beragam jalan keluar tersebut dipilih supaya agar menimbulkan kerugian paling minim pada pemilik tanah.
Kamu juga bisa membicarakannya baik-baik dengan pemilik tanah, dan pastikan juga Kamu memberikan ganti rugi yang seimbang, biar sama-sama enak.
Pemilik Tanah Menolak Pembuatan Jalan Keluar dan Meminta Ganti Rugi Tinggi
Yang repot kalau pemilik tanah enggan memberikan jalan keluar atau meminta ganti rugi yang tidak masuk akal walaupun sudah ada hukum yang mengaturnya
Sebenarnya Kamu bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat apabila pemilik tanah meminta ganti rugi yang sangat tinggi dan tidak wajar sehingga Kamu terbebani.
Ketika melakukan gugatan, Kamu bisa menggunakan pasal 667 KUH Perdata, pasal 668 KUH Perdata, dan pasal 1365 Perdata untuk mendukung gugatanmu.
Bunyi Pasal 1365 Perdata adalah :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Ingat, pastikan juga Kamu memperoleh bukti bahwa pemilik tanah meminta ganti rugi yang tidak wajar agar gugatanmu menjadi lebih kuat.
Disadur dari 99.co