Semisal Kamu punya 2 bidang tanah yang kebetulan letaknya bersebelahan, terus Kamu kepikiran buat bikin sertifikatnya digabungin jadi satu.
Kira-kira bisa gak ya ? Kalau bisa, syaratnya apa aja ya ?
Nah, Kamu bisa dapetin jawabannya di ulasan artikel berikut ini, cekidot skuy!
Syarat & Cara Menggabungkan Sertifikat Tanah
Wajib Mendaftarkan Perubahan
Pada dasarnya ketika terjadi perubahan luas tanah, entah itu berkurang ataupun bertambah maka pemegang hak yang bersangkutan wajib untuk melakukan pemeliharan data dan pendaftaran tanah.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997).
Berikut isi pasalnya:
“(1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.
(2) Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pertanahan.”
Lha terus, pemeliharaan data pendaftaran tanah itu maksudnya apa ya?
Dalam aturan yang sama, di situ tercantum bahwa maksudnya adalah penyesuaian data, baik itu data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.
Jika ada perubahan pada bidang tanah yang sebelumnya sudah terdaftar seperti pemisahan, pemecahan atau penggabungan maka harus dilakukan pengubahan data fisik tanah.
Hukum Penggabungan Tanah
Ketika tanah bertambah luas dan sertifikat lama mau dijadiin satu dengan sertifikat baru, maka perlu dilakukan penggabungan bidang tanah. Penjelasan terkait hal ini pun tertuang pada pasal 50 ayat (1) dalam PP yang sama.
Berikut isi ayatnya:
“Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang semuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama.”
Tanah yang sertifikatnya mau dijadikan satu ini harus terdaftar dengan nama pemilik yang sama dan letaknya juga harus bersebelahan atau berbatasan.
Dalam proses penggabungan tanah ini surat ukur, buku tanah, dan sertifikat akan dihapus dan digantikan dengan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat yang baru.
Syarat Penggabungan Tanah
Lha terus, syarat-syarat untuk menggabungkan sertifikat tanah apa aja ?
Persyaratannya sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
Kemudian untuk formulir permohonannya sendiri harus memuat:
- identitas diri;
- luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
- pernyataan tanah tidak dalam sengketa;
- surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik; serta
- alasan penggabungan.
Selanjutnya persyaratan tersebut perlu digunakan untuk diajukan ke Kantor Pertanahan.
Lama Proses
Proses penggabungan sertifikat ini butuh waktu selama 15 hari untuk penggabungan hingga 5 bidang tanah, kalau lebih dari itu prosesnya pun akan menyesuaikan kembali.
Pengukuran tanah akan dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan apabila terdapat sertifikat belum dilengkapi gambar situasi dan terjadi perubahan tanda batas.
Disadur dari 99.co