Pemerintah Putuskan Insentif PPN Properti Tahun 2022 Maksimal 50 Persen

Akhirnya Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui alokasi anggaran untuk dana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartato, Menteri Perekonomian melalui Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPK, Minggu (16/1/2022).

Airlangga memaparkan, Presiden telah menyetujui sejumlah program terkait dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang memakan anggaran sebesar Rp 451 triliun.

Anggaran tersebut dibagi untuk tiga bidang, yakni antara lain adalah bidang kesehatan, perlindungan sosial dan fasilitas fiskal untuk sejumlah sektor.

“Yang disetujui Presiden adalah inisiatif fiskal properti atau PPN DTP akan diperpanjang sampai bulan Juni 2022,” ujar blio.

PPN DTP untuk rumah susun dan rumah tapak dengan harga tidak lebih dari Rp 2 miliar, akan mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 50 persen. Sedangkan untuk harga hunian yang berkisar antara Rp 2-5 miliar akan diberikan fasilitas PPN DTP sebesar 25 persen.

“PPN DTP ini akan diperhitungkan sejak awal kontrak dan diharapkan pembangunan rumah dapat diselesaikan dalam kurun waktu 9 bulan,” imbuh Airlangga.

Namun, hanya saja dalam kesempatan tersebut Airlangga tidak merinci lebih dalam lagi terkait  berapa besar dana yang dialokasikan pemerintah untuk insentif PPN DTP sektor properti tahun ini. 

Seperti Kita ketahui, pemerintah memberikan diskon PPN DTP atau insentif PPN ini guna mendorong masyarakat untuk dapat membeli rumah sendiri.

Sebagai informasi, besar insentif PPN DTP yang diberikan pemerintah di tahun 2022 ini memang lebih kecil ketimbang insentif PPN DTP yang diberikan pada tahun 2021, di mana untuk rumah seharga maksimal Rp 2 miliar diberikan diskon sebesar 100 persen.

Sedangkan untuk harga rumah yang berkisar antara Rp 2 miliar-Rp 5 miliar diberikan diskon PPN DTP hingga sebesar 50 persen. 

Tahun ini memang lebih kecil, tapi kan tetap ada jadi patut disyukuri.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan