Kontraktor Terkendala UU Cipta Kerja, Basuki Pasang Badan

Seiring dengan terbitnya Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya, aktivitas para penyedia jasa konstruksi pun mulai terkendala. Terkait dengan hal ini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun tak tinggal diam.

Basuki berjanji akan memberikan relaksasi kebijakan terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor PUPR supaya para pelaku usaha konstruksi mampu beroperasi dengan baik.

Basuki menyampaikan hal tersebut melalui acara Musyawarah Nasional Khusus (Munasus) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) (M2G) 2022, Sabtu (22/01/2022).

Menurut blio, terbitnya UU Cipta Kerja tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Tak terkecuali pada sektor konstruksi.

Namun, jika ternyata masih terdapat regulasi turunan yang menghambat, Basuki akan bertanggung jawab. Tentunya untuk meluruskan tujuan dari undang-undang tersebut.

“Sehingga kalau itu relaksasi untuk kemudahan pekerja (pelaksana konstruksi) sesuai pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pasti akan saya lakukan. Namun tidak untuk relaksasi kualitas pekerja,” terang Basuki.

Jadi, semisal ada aturan yang mempersulit penyedia jasa konstruksi seperti UU, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Permen PUPR, maka akan dilakukan perbaikan.

“Apalagi kalau mengubah Permen PUPR, saya kira satu atau dua hari harus bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Sedangkan untuk urusan sertifikasi, setiap lembaga asosiasi memiliki hak untuk membuat Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).  Gapensi telah mewujudkannya, sehingga memiliki peran penting dalam pembinaan jasa konstruksi.

“Untuk itu kami mohon untuk terus berupaya meningkatkan profesionalisme para anggotanya,” lanjut dia.

Basuki menerangkan, pihaknya juga akan melibatkan para kontraktor lokal dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Bahkan, Kementerian PUPR dalam waktu dekat akan melaksanakan tender proyek infrastuktur sekitar 800 paket pekerjaan dengan total nilai proyek mencapai Rp 20 triliun.

“Semua tender tersebut bisa diikuti oleh perusahaan konstruksi dan pendukungnya mulai dari kelas usaha kecil, menengah maupun besar,” tandasnya.

Sementara itu, Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi/BKPM menyebutkan, pihaknya terus mendorong percepatan perizinan terutama di sektor yang terlibat secara langsung dalam proyek infrastruktur pemerintah.

“Kami akan terus memantau dan memperbaiki sistem Online Single Sumbmission (OSS) sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja,” ujar Bahlil.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan