Ada 4 jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dapat memiliki hunian. Tiap jenis KPR-nya pun juga memiliki keunggulannya masing-masing, jadi masyarakat tinggal memilih sesuai dengan kebutuhan.
Keempat jenis KPR Bersubsidi ialah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan target sebanyak 200.000 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) 769.903 unit, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) 200.000 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) 22.586 unit.
Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan keempat KPR Bersubsidi:
FLPP
Subsidi ini berupa dana murah jangka panjang. FLPP menyediakan dana bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan BP Tapera.
Dengan FLPP ini, Kamu bisa mendapatkan uang muka ringan mulai dari 1 persen, suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, cicilan KPR hingga 20 tahun. Kemudian, bebas Pajak Penghasilan Nilai (PPN), bebas premi asuransi, serta Kamu bisa mendapatkan SBUM apabila mengajukan.
SSB
Subsidi ini merupakan kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga. Subsidi ini berupa bunga kredit perumahan. Dengan kata lain, pemerintah akan memberi subsidi dari selisih suku bunga KPR untuk mengurangi angka cicilan MBR.
Manfaat yang bisa Kamu peroleh dari SSB ialah suku bunga 5 persen per tahun (efektif atau anuitas) sepanjang masa pinjaman atau paling lama 20 tahun. Suku bunga yang dibayar selama masa subsidi sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit atau pembiayaan. Bisa dibilang antara SSB dengan FLPP tidak ada perbedaan manfaat yang akan diterima MBR.
SBUM
Subsidi ini berupa bantuan pembiayaan perumahan dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka. KPR yang bisa didapatkan dengan SBUM ialah FLPP untuk rumah tapak.
Namun, Kamu tetap harus mengajukan permohonan SBUM bersamaan dengan FLPP. Untuk besaran bantuan yang bisa dapatkan ialah sebesar Rp 10 juta khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Sedangkan provinsi lainnya sebesar Rp 4 juta.
BP2BT
Subsidi ini diberikan kepada MBR yang sudah memiliki tabungan untuk memenuhi sebagian uang muka. Jika Kamu sudah memenuhi persyaratan, maka Kamu bisa mendapatkan dana BP2BT dari pemerintah yang diberikan satu kali.
Subsidi yang bisa Kamu dapatkan sebesar Rp 32 – 40 juta, tergantung dari penghasilanmu tiap bulannya dan saldo tabungan milikmu.
Disadur dari kompas.com