Alangkah baiknya buat Kamu yang hendak menyewa atau beli rumah bekas/seken untuk memperhatikan kondisi utilitas listriknya. Pasalnya, hal ini bisa menyelamatkanmu sebagai penghuni baru dari permasalahan di masa depan.
Jika kondisi utilitas listrik tidak normal, akan berpotensi menimbulkan sejumlah permasalahan dan Kamu akan menanggung akibatnya. Mulai dari korsleting, tagihan membengkak, hingga denda dari PLN.
Menanggapi hal ini, Bambang Eka Jaya selaku Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) menyebutkan, ada beberapa cara melakukan pengecekan kondisi utilitas listrik di rumah.
Pertama adalah meteran PLN, periksa dan pastikan kondisi segel masih utuh. Tak ada bekas dibongkar serta segel kawatnya masih komplit.
“Ya untuk meteran PLN, sebenarnya ada beberapa segel pengaman. Mulai dari box meteran sampai dengan area angka dan penghitung meter yang berputar,” ungkap Bambang, Senin (20/06/2022).
“Secara kasat mata biasa kalau meter orisinal, utuh, dan rapi. Meter yang sudah di kutak-katik biasanya kelihatan ada bekas congkel atau berkarat tempatnya,” lanjutnya.
Itu berarti ketelitian memainkan peranan penting dalam pengecekan kondisi meteran listrik. Apalagi adanya potensi manipulasi meteran sehingga tampak seperti baru dan normal.
“Karena ternyata dipasaran beredar segel PLN, timah segel dan lain-lain. Bahkan dengan mudah kita beli di (situs jual beli) online,” ujarnya.
Kemudian, Kamu juga harus betul-betul memperhatikan kabel power yang membentang dari tiang listrik PLN hingga meteran.
“Tidak boleh ditanam di dinding, harus outbow, kelihatan. Jika ditanam, PLN akan mencurigai kemungkinan pencurian power listrik. Karena diluar meteran,” jelasnya.
Sedangkan untuk komponen lainnya, mungkin bagi Kamu atau masyarakat awam akan kesulitan untuk memeriksa utilitas listrik di rumah. Sehingga alangkah baiknya untuk memanggil petugas PLN.
“Salah satu solusi yang praktis minta orang PLN yang cek. Kalau baru serah terima jika terjadi hal-hal yang tdk sesuai tetap tanggung jawab pihak sebelumnya (penyewa atau pemilik lama),” terangnya.
Yang bisa dilakukan selain itu ialah membuat perjanjian tertulis antara penghuni lama dan calon penghuni baru. Baik berupa catatan dari notaris atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Hal ini bertujuannya agar penyewa atau pemilik rumah baru mempunyai jaminan dan terbebas dari tanggungan akibat permasalahan utilitas listrik di kemudian hari.
“BIsa dimasukan ke PPJB kalau ada, atau ada note dari notaris tentanf pihak penjual/sewa bertanggung jawab terhadap semua tuntutan. Termasuk dari PLN,” tandasnya.
Disadur dari kompas.com