Sertifikat Hak Milik (SHM) seharusnya menjadi bukti kepemilikan tanah yang kuat. Namun, masalah bisa muncul ketika satu bidang tanah ternyata memiliki dua sertifikat yang sama-sama diklaim sah oleh pihak berbeda. Kondisi ini dikenal sebagai SHM ganda dan bisa memicu sengketa panjang, menghambat proses jual beli, pengajuan kredit, hingga pembangunan di atas tanah tersebut.
Karena itu, penting bagi calon pembeli untuk memahami penyebab dan cara mencegah masalah ini sebelum melakukan transaksi.
Kenapa SHM Ganda Bisa Terjadi?
Salah satu penyebab paling umum adalah kesalahan administrasi di bidang pertanahan. Data yang belum terdigitalisasi, pencatatan manual, atau peta bidang tanah yang kurang akurat bisa menyebabkan terjadinya tumpang tindih data hingga akhirnya terbit dua sertifikat untuk lahan yang sama.
Selain itu, SHM ganda juga bisa terjadi karena ulah oknum yang melakukan pemalsuan dokumen atau mengajukan sertifikat baru tanpa mengungkap status tanah sebelumnya. Jika proses verifikasi kurang teliti, sengketa pun sulit dihindari.
Cara Mencegah Sebelum Beli Tanah
Sebelum membeli tanah atau rumah, jangan langsung percaya pada sertifikat yang ditunjukkan penjual. Pastikan kamu mengecek status sertifikat di Kantor Pertanahan atau melalui layanan resmi ATR/BPN untuk memastikan tanah tidak sedang bersengketa, tidak diblokir, dan memiliki data yang sesuai.
Libatkan juga PPAT atau notaris resmi saat proses transaksi. Mereka akan membantu memeriksa legalitas dokumen, identitas pemilik, riwayat peralihan hak, bukti pembayaran PBB, hingga mencocokkan batas fisik tanah dengan data yang tercatat.
Kalau Sudah Terjadi Sengketa
Jika ditemukan SHM ganda, langkah pertama adalah mengajukan pemeriksaan ke Kantor Pertanahan. Petugas akan meneliti data fisik dan data yuridis, termasuk riwayat penerbitan sertifikat untuk mengetahui apakah ada kesalahan administrasi atau cacat hukum.
Kalau penyelesaiannya belum menemukan titik temu, sengketa bisa dilanjutkan ke pengadilan. Hakim akan menilai seluruh bukti, saksi, sejarah kepemilikan tanah, serta legalitas masing-masing sertifikat sebelum menentukan pihak yang berhak.
Jangan Abaikan Proses Pengecekan
SHM ganda bisa menimbulkan kerugian besar jika tidak terdeteksi sejak awal. Karena itu, selalu lakukan pengecekan legalitas sebelum membeli properti. Langkah sederhana ini bisa membantu menghindari sengketa panjang sekaligus memastikan investasi yang kamu lakukan benar-benar aman.
Disadur dari kompas.com & idntimes.com