Begini Tugas BRAN, Badan yang Bakal Ngurus Sengketa Tanah Warga vs Korporasi

Sengketa tanah antara warga dan perusahaan sering kali berlarut-larut tanpa kepastian. Buat mengatasi masalah ini, pemerintah menyiapkan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai lembaga yang bakal membantu menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.

Namun, sebelum mulai bekerja, pemerintah perlu memastikan pembagian tugas BRAN dan Kementerian ATR/BPN jelas supaya nggak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Bahas Pembagian Tugas di Kementerian PANRB

Pada Jumat (9/10/2026), sejumlah pihak menggelar rapat di kantor Kementerian PANRB, Jakarta. Pertemuan ini dipimpin Menteri Rini Widyantini dan melibatkan Kementerian ATR/BPN, BRAN, serta Kementerian PANRB.

Pembahasannya mencakup struktur organisasi, kebutuhan sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, hingga pola koordinasi antarlembaga. Tujuannya simpel: memastikan setiap lembaga punya peran yang jelas agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan lebih efektif.

Apa Saja Tugas BRAN?

Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN punya mandat untuk membantu mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria.

Tugasnya meliputi penyusunan perencanaan dan peta jalan Reforma Agraria, penentuan lokasi prioritas, serta verifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik tanah.

Lembaga yang juga disebut Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) ini dirancang berada langsung di bawah Presiden. Perannya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga membantu menyelesaikan konflik agraria secara nasional.

Salah satu tugas yang paling disorot adalah menjadi mediator dalam sengketa tanah antara warga dan korporasi.

ATR/BPN Tetap Punya Peran

Meski BRAN bakal menangani konflik agraria, bukan berarti seluruh kewenangan Kementerian ATR/BPN otomatis dialihkan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa ATR/BPN akan menyiapkan bahan dan proses administrasi sebelum menyerahkannya kepada BRAN atau LPRA. Skema pembagian tugas tersebut masih perlu disimulasikan lebih lanjut.

Artinya, sebagian fungsi mediasi tetap berada di bawah ATR/BPN. Karena itu, pembagian kewenangan harus dirancang dengan matang agar penanganan kasus nggak makin rumit.

Tantangan Besarnya Ada di Pelaksanaan

Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026.

Sekarang, tantangannya ada pada pembentukan struktur organisasi, pembagian personel, dan mekanisme penanganan perkara.

Buat warga yang memperjuangkan hak atas tanah, BRAN diharapkan bisa menghadirkan kepastian hukum dan solusi nyata. Jangan sampai lembaga baru ini justru menambah panjang jalur birokrasi tanpa menyelesaikan masalah yang ada.

Disadur dari detik.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan