Pemerintah Resmi Bikin Regulasi yang Bisa Menyita Tanah Telantar

Pemerintah akhirnya serius membereskan masalah lama yang sering kejadian tapi kerap dianggap sepele: tanah dan kawasan yang dibiarkan nganggur bertahun-tahun. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, negara menegaskan tidak lagi memberi toleransi buat lahan yang sudah berizin tapi tidak dimanfaatkan. Meski baru ramai dibahas belakangan, aturan ini sebenarnya sudah diundangkan sejak 6 November 2025.

Aturan ini muncul karena pemerintah melihat makin banyak tanah yang sudah dikantongi izin, konsesi, atau hak atas tanah, tapi malah ditelantarkan. Dampaknya bukan main. Tanah kosong tanpa fungsi ikut memperlebar ketimpangan sosial dan ekonomi, menghambat kesejahteraan masyarakat, sampai merusak kualitas lingkungan.

Punya Tanah Bukan Cuma Hak, Tapi Juga Tanggung Jawab

Inti dari PP ini tegas dan lugas. Di dalam hak atas tanah, selalu ada kewajiban. Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha wajib mengelola, menggunakan, dan memanfaatkan lahan yang dikuasai. Aktivitasnya juga tidak boleh asal jalan, karena harus dilaporkan secara berkala ke pemerintah.

Kalau kewajiban ini diabaikan, risikonya jelas. Izin atau konsesi bisa langsung ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan telantar. Praktik “ngunci tanah” cuma buat nunggu harga naik tanpa aktivitas nyata mulai ditutup rapat.

Banyak Sektor Masuk Daftar Penertiban

PP 48/2025 tidak main-main. Pasal 4 merinci kawasan yang masuk radar penertiban, mulai dari pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, sampai perumahan atau permukiman skala besar dan terpadu. Bahkan kawasan lain yang pengelolaannya berbasis izin pemanfaatan tanah dan ruang juga bisa kena.

Pesannya jelas: selama lahan itu dikasih izin negara, maka harus dipakai dan diusahakan secara nyata. Kalau sengaja dibiarkan, negara siap turun tangan.

Sudah Ditertibkan, Tanggung Jawab Tetap Jalan

Menariknya, Pasal 5 menegaskan bahwa status penertiban tidak menghapus kewajiban hukum pemegang izin. Semua kewajiban sesuai aturan tetap harus dipenuhi, meski lahannya sudah masuk objek penertiban.

Dua Tahun Jadi Batas Kritis

PP ini juga mengatur soal batas waktu. Untuk hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, dan hak guna usaha, tanah bisa dicap telantar jika sengaja tidak dimanfaatkan selama paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan. Sementara tanah hak milik masih bisa dikecualikan dengan syarat tertentu.

Era Nimbun Tanah Mulai Ditutup

PP 48/2025 jadi sinyal keras dari pemerintah. Tanah tidak lagi boleh cuma disimpan tanpa fungsi. Negara ingin setiap jengkal lahan produktif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Disadur dari cnbcindonesia.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan