Pasar properti sekarang lagi rame-ramenya. Banyak orang kejar mimpi punya rumah, tapi di sisi lain, celah penipuan juga makin lebar. Nggak sedikit yang akhirnya malah rugi karena terlalu cepat percaya.
Menurut Febrian Willy Atmaja, ada beberapa pola penipuan yang sering kejadian dan terus berulang. Makanya, penting banget buat paham sebelum terlanjur masuk.
Rumah Dijual, Tapi Tanahnya Belum Beres
Salah satu modus yang sering muncul adalah developer jual rumah di atas tanah yang statusnya belum jelas. Bahkan ada yang lebih parah—rumah udah dipasarkan, tapi tanahnya belum sepenuhnya dimiliki.
Ada juga yang jual proyek padahal masih kosong. Padahal, aturan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman jelas bilang pengembang harus memenuhi syarat dulu sebelum jualan.
Kalau ini dilanggar, yang paling dirugikan ya pembeli.
Diminta Bayar Lunas di Awal
Modus berikutnya: disuruh bayar hampir atau langsung lunas dari awal. Padahal proyeknya belum siap atau belum memenuhi syarat.
Banyak yang nganggep ini biasa, padahal justru tanda bahaya. Secara hukum, praktik kayak gini bisa kena sanksi serius.
Sayangnya, banyak kasus kejadian karena pembeli nggak ngecek detail sejak awal.
Brosur Keren, Kenyataan Beda
Ini yang paling sering bikin orang kejebak. Brosur keliatan mewah—desain bagus, fasilitas lengkap, lokasi strategis, harga murah.
Tapi pas dicek, realitanya beda jauh. Luas nggak sesuai, material seadanya, bahkan fasilitas nggak ada.
Masalahnya, pembeli biasanya baru sadar setelah semuanya telanjur.
Intinya: Jangan Tergiur Harga Murah
Dari semua kasus, masalah utamanya sama: kurang teliti di awal. Banyak orang terlalu fokus ke harga dan promo, tapi lupa ngecek legalitas dan progres pembangunan.
Padahal beli rumah itu keputusan besar. Nggak cukup cuma lihat iklan atau janji manis.
Lebih aman kalau dicek dari awal—status tanah, izin, sampai kondisi nyata di lapangan. Karena di dunia properti, yang keliatan meyakinkan belum tentu benar-benar aman.
Disadur dari detik.com