Pemerintah memang kasih angin segar lewat insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah alias PPN DTP untuk pembelian rumah di 2026. Tapi jangan salah, insentif ini bukan tanpa syarat. Salah satu aturan paling krusial adalah larangan menjual kembali rumah dalam waktu kurang dari satu tahun sejak serah terima. Kalau nekat dijual lebih cepat, negara berhak menagih kembali PPN yang sebelumnya sudah ditanggung pemerintah.
Ketentuan ini tertuang jelas dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025. Di aturan itu disebutkan, PPN DTP otomatis gugur kalau rumah tapak atau unit apartemen yang dibeli dengan fasilitas ini dipindahtangankan dalam waktu satu tahun sejak penyerahan. Artinya, insentif PPN DTP memang ditujukan buat pembeli yang benar-benar mau punya rumah, bukan buat yang niatnya jual cepat atau spekulasi.
Rumah Dijual Kembali Sebelum Setahun
Kalau ketahuan rumah dijual sebelum genap setahun, Direktorat Jenderal Pajak lewat kantor pajak setempat bisa langsung menagih PPN yang seharusnya dibayar. Penagihannya dilakukan sesuai mekanisme perpajakan yang berlaku, dan pembeli wajib melunasi PPN tersebut. Jadi, meski awalnya terasa “bebas PPN”, statusnya bisa berubah kalau melanggar aturan.
Meski begitu, kebijakan PPN DTP ini tetap dianggap positif oleh pelaku industri properti. Menurut Ketua Umum Appernas Jaya sekaligus CEO PT Arsol Land, Andre Bangsawan, insentif ini bisa mendorong semangat pasar dan bikin sektor properti lebih hidup sepanjang 2026. Efeknya bukan cuma ke pengembang, tapi juga ke sektor pendukung seperti konstruksi dan bahan bangunan.
Selain larangan jual cepat, PPN DTP juga cuma berlaku kalau semua syarat dipenuhi. Rumah yang dibeli harus unit baru, siap huni, dan belum pernah dipindahtangankan sebelumnya. Harga jual maksimal Rp 5 miliar, dan insentif hanya bisa dipakai oleh satu orang pribadi untuk satu unit rumah atau apartemen. Jadi nggak bisa borong banyak unit pakai fasilitas yang sama.
Insentif ini berlaku untuk penyerahan rumah dari 1 Januari sampai 31 Desember 2026. Penyerahan harus dibuktikan lewat akta jual beli atau perjanjian jual beli lunas, plus berita acara serah terima dalam periode tersebut. Kalau salah satu syarat meleset, PPN tetap dikenakan normal.
Intinya, PPN DTP itu bonus dari negara, tapi ada komitmen yang harus dijaga. Kalau niatnya cuma cari untung cepat, siap-siap berurusan lagi dengan pajak.
Disadur dari kompas.com