Buat Kamu-kamu yang mau beli rumah, mulai bulan depan kalau Kamu mau beli rumah ga usah pake Dp lho. Ha kok bisa ? Ya bisa dong, kan Bank Indonesia (BI) bakalan memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret 2021 besok.
Perry Warjiyo selaku Gubernur BI mengatakan, relaksasi ini diberikan usai mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, terutama di sektor properti.
“Selain itu, memperhatikan bahwa sektor tersebut (properti) memiliki backward dan forward linkage (keterkaitan ke depan) yang tinggi terhadap perekonomian,” ungkap Ferry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dilansir oleh Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Seperti yang sudah saya bilang tadi, dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini berarti Kamu bisa beli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.
Pembiayaan properti yang Kamu beli dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/ KPA) keseluruhannya ditanggung oleh perbankan.
Pelonggaran LTV/FTV ini juga diberlakukan pada semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko) maupun rumah kantor atau rukan.
Tapi relaksasi LTV/FTV ini juga ga selamanya, pemberlakuannya sampai 31 Desember 2021 mendatang dan dievaluasi kembali satu kali dalam setahun/
Perry menyebutkan, pelonggaran LTV/FTV ini merupakan bagian dari upaya BI sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi ( PEN).
Oh ya, penting diketahui bahwasanya pelonggaran LTV/FTV hingga 100 persen ini diberikan kepada bank dengan risiko non-performing loan/non-financing loan (NPL/ NPF) kurang dari 5 persen. Sedangkan bank dengan NPL/NPF lebih dari 5 persen tetap dapat kelonggaran LTV/FTV tetapi hanya sebesar 90-95 persen.
Kebijakan ini untuk pembiayaan semua tipe rumah tapak, ruko, rusun/rukan baik yang berwawasan lingkungan maupun tidak.
Kelonggaran sebesar itu diperuntukkan bagi rumah tapak dan rusun dengan dimensi 21 meter persegi hingga lebih dari 70 meter persegi, serta rukan.
Tetapi untuk rumah tapak maupun rusun dengan tipe kurang dari 21 akan memperoleh kelonggaran LTV/FTV 100 persen, walaupun bank memiliki risiko NPL/NPF lebih dari 5 persen.
“Namun demikian, bank tetap wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pemberian pencairan kredit/pembiayaan untuk properti inden,” pungkas Perry.
Disadur dari kompas.com