Cara Hitung Budget KPR Sebelum Ngambil KPR

Pastinya setiap orang pengen punya rumah, tapi buat sebagian orang itu bukan perkara yang gampang. Muahaalll men, beli rumah itu ga murah, belum lagi tiap tahun harganya nanjak terus.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusi. Beli rumah lewat jalur KPR bisa mewujudkan impianmu untuk memiliki rumah idaman. Tapi Kamu juga ga boleh asal-asalan dalam mengambil KPR, tetep harus ada perhitungan matangnya, salah-salah malah jadi beban toh.

Tenang aja, disini Kita akan berbagi tips-tips, trik-trik, cara-cara perencanaan keuangan yang bisa Kamu lakukan sebelum ngambil KPR alias membeli rumah, cekidot lur:

  1. Kenali jenis biaya dalam membeli rumah KPR

Kamu harus paham nih, biaya yang harus kamu siapkan adalah uang muka atau down payment (dp), dan biaya provisi seperti biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta biaya balik nama (BBN).

Khusus untuk DP, setiap bank penyalur KPR punya kebijakannya masing-masing, syaratnya beda-beda. Tapi, ada kabar gembira ni soal DP rumah, sesuai peraturan baru dari Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021 dp-nya jadi nol persen untuk seluruh tipe rumah tapak pertama dan kedua.

Selanjutnya, Kamu tinggal menghitung matang-matang biaya bunga dan besaran cicilan KPR-nya tiap bulan.

  1. Mulai lakukan penghitungan KPR

Kita ambil contoh begini, harga rumah Rp 750 juta, dp-nya 0 persen. Tapi semisal Kamu tidak ingin beban cicilan membengkak gara-gara dp 0 persen, Kamu bisa mempertimbangkan untuk membayar DP.

Katakanlah dp-nya 15 persen, jika dikalikan dengan harga rumah maka Kamu harus membayar sebesar Rp 112,5 juta.

  1. Hitung jumlah pokok kredit

Setelah nilai dp-nya dapat, selanjutnya Kamu bisa menghitung jumlah kredit pokok tersebut. Tinggal dikurangi aja, Rp 750 juta dikurangi Rp 112,5 juta. Hasilnya adalah Rp 637,5 juta. Nah, Rp 637,5 juta itu adalah pokok kredit Kamu.

  1. Mengenali apa itu biaya provisi

Biaya provisi sebagai bentuk biaya administrasi atas dana yang telah dipinjamkan ke Kamu. Besaran biaya provisi ini berbeda-beda tergantung banknya tetapi sebagian besar mematok di angka 1 persen dari pokok kredit.

Cara ngitungnya ya tinggal dikalikan aja antara biaya provisi dengan kredit pokok. Misal, kredit pokoknya sebesar Rp 637,5 juta, biaya provisinya adalah Rp 6.375.000.

Biaya provisi atau biaya tambahan membeli rumah ada macam-macam jenisnya:

  • Biaya BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak jual–beli yang dibebankan kepada pihak pembeli. Besaran BPHTB adalah 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP/NPTKP).

Besaran NJOP/TKP ini yang berbeda–beda, tergantung lokasinya. Misal, harga rumahnya Rp 750 juta dikurangi NJOPTKP Rp 12 juta, kemudian dikalikan 5 persen maka hasilnya sebesar Rp 6.900.000 yang menjadi BPHTB Kamu.

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biasanya disetorkan sekaligus ketika pengajuan Biaya Balik Nama (BBN) dengan anggaran (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.

Misalnya, 1/1000 dikali Rp 750 juta kemudian ditambah Rp 50.000 maka hasilnya yaitu Rp 800.000. Itu adalah biaya PNBP yang harus Kamu bayar.

  • Biaya Balik Nama (BBN)

Proses ini tergantung pada kebijakan bank dan perjanjian awal. Contohnya, biaya BBN yaitu 1 persen dari harga rumah sebesar Rp 750 juta, kemudian ditambahkan Rp 500.000 maka hasilnya adalah Rp 8 juta.

Variabel sebesar Rp 500.000 ini bergantung pada kebijakan pemerintah, jadi bisa berubah sewaktu-waktu.

Ditambah lagi masih ada biaya notaris karena proses pengajuan KPR ini juga membutuhkan layanan jasa notaris.

Yang tidak kalah penting adalah penerapan bunga kredit. Sebab bunga kredit ini yang bakalan mempengaruhi besaran cicilan yang harus Kamu bayar kedepannya.

Misal, Kita asumsikan pokok kredit Rp 637,5 juta dan tenor KPR selama 5 tahun dengan bunga sebesar 10 persen. Pokok kredit dikalikan dengan bunga per tahun kemudian dikalikan tenor dalam satuan tahun yaitu lima tahun, maka hasilnya sebesar Rp 318,75 juta.

Selanjutnya untuk mengetahui bunga per bulannya maka Kamu bisa membagi total bunga yaitu Rp 318,75 dengan tenor dalam satuan bulannya yaitu sebesar 60 (kan lima tahun) dan hasilnya adalah sebesar Rp 5,3 juta.

Sedangkan untuk menghitung cicilan per bulannya yaitu, besaran pokok kredit Rp 637,5 juta, ditambah dengan total bunga tenor dalam satuan bulan Rp 318,75 lalu dibagi 60, akan menghasilkan angka Rp 15,9 juta.

Jadi, Kalau Kamu mengajukan KPR untuk pembelian rumah sebesar Rp 750 juta dengan tenor 5 tahun, Kamu harus membayar KPR per bulan sebesar Rp 15.937.500.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan