Wahai jiwa-jiwa +62 yang budiman, mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021 mendatang Bank Indonesia (BI) bakal memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen.
Dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini maksudnya Kamu kalau mau beli rumah bisa tanpa down payment (DP) alias dp nya 0 persen. Oh ya, Pelonggaran LTV/FTV ini berlaku untuk semua jenis properti lho. Baik itu rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko) maupun rumah kantor atau rukan.
Perry Warjiyo selaku Gubernur BI menyebutkan, relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.
“Selain itu, memperhatikan bahwa sektor tersebut (properti) memiliki backward dan forward linkage (keterkaitan ke depan) yang tinggi terhadap perekonomian,” ungkap Perry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/2/2021).
Perbankan akan menanggung semua pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/ KPA).
Perry menyebutkan, pelonggaran LTV/FTV ini adalah salah satu bagian dari langkah BI sebagai upaya sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi ( PEN).
Lha terus, kira-kira berapa ya cicilan yang harus dibayarkan konsumen kalau DP nya 0 persen ?
Coba Kita simulasikan pembiayaan untuk rumah subsidi yang harganya tidak naik, sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 Tahun 2020.
Khusus di wilayah Jabodetabek, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Maluku Utara, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ul, dan Kepulauan Anambas, harga jual rumah subsidi dibanderol sebesar Rp 168 juta.
Kita coba simulasi KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan DP 0 Persen, bunga tetap 5 persen selama masa tenor KPR yang dihitung mulai dari 5 tahun, hingga maksimal 20 tahun.
Jika Kamu memilih tenor selama 5 tahun, maka cicilan yang perlu Kamu bayar tiap bulannya adalah sebesar Rp 3,5 juta.
Angka ini belum termasuk Biaya Bank Rp 4.360.000 yang mencakup Appraisal Rp 1.000.000, Provisi Rp 1.680.000, Asuransi Rp 1.680.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0.
Belum juga termasuk biaya Notaris sebesar Rp 8.400.000 yang terdiri dari Akte Jual Beli Rp 1.680.000, Bea Balik Nama Rp 1.680.000, Akta SKMHT Rp 840.000, Akta APHT Rp 1.680.000, Perjanjian HT Rp 1.680.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 840.000.
Jadi, pembayaran pertama yang harus Kamu setorkan seluruhnya buat cicilan pertama, biaya bank dan biaya notaris totalnya adalah Rp 16.260.000.
Kemudian kalau Kamu memilih tenor 10 tahun dengan aturan main yang sama, biaya yang harus Kamu setorkan pertamakali sebesar Rp 14.860.000. Itu sudah termasuk biaya cicilan sebesar Rp 2.100.000 ditambah biaya bank dan biaya notaris.
Kalau masa tenor yang Kamu pilih 15 tahun, maka biaya cicilannya adalah Rp 1.633.300 per bulannya. Biaya yang harus Kamu setorkan pertama kali, sudah termasuk cicilan plus biaya bank dan biaya notaris adalah sebesar Rp 14.393.300.
Jika Anda memilih tenor selama 15 tahun, maka cicilan yang harus Anda bayarkan dengan harga rumah subsidi sebesar itu jadi Rp 1.633.300 setiap bulan.
Sedangkan kalau tenornya 20 tahun biaya cicilannya sebesar Rp 1.400.000, maka pembayaran pertama yang harus Kamu setorkan ditambah dengan biaya bank dan biaya notaris adalah Rp 14.160.000.
Disadur dari kompas.com