Sepertinya masih banyak yang gemar investasi tanah, dari beragam jenis investasi, properti adalah salah satu instrumen investasi yang banyak peminatnya. Sama seperti instrumen lainnya, investasi properti masih dibagi menjadi banyak macamnya lho, seperti rumah, apartemen, hingga tanah.
Ngomongin soal investasi lahan kavling, saat ini Kamu bisa lho meminjam dana dari bank buat beli tanah/kavling. Kalau beli rumah kan namanya KPR, kalau beli tanah namanya Kredit Pemilikan Tanah alias KPT (jangan ditambahi huruf vokal yang aneh-aneh, awas).
Sesuai dengan namanya, KPT adalah fasilitas pembiayaan dari untuk membantu Kamu membeli tanah atau kavling lahan.
Perbedaan KPT, KPR, & KPA
Ada baiknya juga Kamu tahu perbedaan antara KPT, KPR, dan KPA soalnya banyak juga orang yang bingung atas ketiganya. Secara proses pengajuan ketiganya sama saja, yang bikin beda cuma objek propertinya saja.
Sesuai dengan namanya, KPT singkatan dari Kredit Pemilikan Tanah, KPR singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah sedangkan KPA singkatan dari Kredit Pemilikan Apartemen.
Syarat Dokumen Kredit Pemilikan Tanah (KPT)
Nah, buat Kamu yang ingin tahu soal prosedur peminjaman KPT di bank, berikut syarat dokumen KPT:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat menikah (Jika sudah menikah)
- Berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan karyawan tetap dari perusahaan.
- Fotokopi buku tabungan
Prosedur Pengajuan Kredit Pemilikan Tanah (KPT)
Hal pertama yang musti Kamu lakukan dalam prosedur pengajuan kredit pemilikan tanah / KPT adalah mengisi formulir peminjaman, kemudian melengkapi seluruh persyaratan berkas, setelah lolos administratif Kamu pun bakal diminta untuk menyerahkan sertifikat kepada bank agar dilakukan pengecekan keaslian sertifikat dan tidak adanya sengketa.
Kamu bisa langsung melakukan akad kredit dengan pihak bank setelah dinyatakan asli, kemudian pihak bank akan meminta sertifikat tanah untuk dijadikan agunan pinjaman.
Lama pengajuan permohonan kredit KPT bermacam-macam, tergantung dari kelengkapan data yang dimiliki, tetapi rata-rata bank menjamin pengajuan permohonan kredit akan terwujud dalam kurun waktu dua minggu.
Lokasi Tanah yang Tidak Bisa Diagunkan
Ternyata, tidak semua bank mau menerima tanah kavling sebagai agunan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi contohnya seperti lokasi lahan dapat dilalui dengan kendaraan roda empat, tanah kavling juga tidak boleh berdekatan dengan sutet serta berada di daerah rawan banjir.
Disadur dari lamudi.co.id