Mending Pake Nama Suami atau Istri Buat Pengajuan KPR ya ?

Sehabis nikah tentunya pengen punya rumah sendiri kan ya, tapi pastinya tak sedikit yang bertanya-tanya, buat ngambil KPR mending atas nama suami atau istri ya ? Apalagi kalau dua-duanya bekerja dan penghasilannya juga sama, hmm.

Tapi tenang aja guys, simak kelanjutan artikel ini biar antum mendapatkan pencerahan, cekidot skuy!

Setelah Menikah, Rumah Jadi Harta Bersama

Ada sejumlah alasan yang bikin pasutri kebingungan saat memutuskan untuk menggunakan nama siapa dalam pengajuan KPR. Bisa karena takut pengajuan KPR-nya ditolak lantaran penghasilan suami tidak ideal atau bisa juga takutnya terjadi perceraian di masa depan sehingga asetnya menjadi sengketa, na’udzubillah.

Namun, Kamu juga harus tahu bahwasanya setelah menikah kepemilikan aset seperti rumah menjadi harta bersama lho. Dan itu ternyata sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Harta benda yang didapatkan selama perkawinan akan menjadi harta bersama, hal tersebut tertuang dalam Pasal 35 ayat (1). Kalau akhirnya berceraipun undang-undang juga sudah mengatur soal pembagian harta gono-gini. Jika salah satunya meninggal pun rumah juga akan jatuh ke ahli warisnya.

Lha terus, mending atas nama suami atau Istri ?

Memang nantinya rumah bakalan menjadi harta milik bersama, tapi kalau soal nama buat pengajuan KPR lebih baik didiskusikan terlebih dahulu secara bersama-sama. Ini karena memang tidak ada patokan yang jelas lantaran memang merupakan keputusan masing-masing.

Tapi Kamu bisa mempertimbangkan hal tersebut berdasarkan aturan dari bank. Beli rumah secara cash tentunya beda dengan sistem KPR, ada aturan mainnya sendiri. Sebaiknya pengajuan KPR atas nama yang mengajukan pinjaman.

Maksudnya begini, kalau suami yang jadi tulang punggung keluarga maka pengajuan KPR harus atas nama dirinya, tapi kalau penghasilan istri dirasa cukup ketimbang penghasilan suami, maka pengajuan KPR atas nama istri.

Namun, beban cicilan KPR harus dipikirkan bersama jika sewaktu-waktu istri resign dari pekerjaan. Tapi kalau istri memilih untuk menjadi wanita karier dan penghasilannya besar ya gak ada salahnya toh.

Sebelum Kamu mengajukan KPR alangkah baiknya untuk mengecek riwayat pinjaman, pengeluaran per bulan, dan tentunya track record masing-masing lantaran ini adalah indikator bank dalam melakukan penilaian terhadap calon nasabah KPR.

Joint Income Bisa Jadi Pilihan

Pada prinsipnya, mau atas nama suami atau istri sama saja sepanjang berpenghasilan dan mampu mencicil tiap bulannya. Jika sama-sama berpenghasilan ada baiknya memilih skema joint income ketika pengajuan KPR.

Dengan joint income maka peluang lolos pengajuan KPR semakin besar, tetapi tiap bank punya syarat yang berbeda dalam skema ini. Untuk itu, ada baiknya Kamu mengecek terlebih dahulu persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh bank.

Jadi begitulah teman-teman, semoga bermanfaat.

Disadur dari 99.co

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan