Kontrakan Belum Habis Sudah Diusir, Bolehkah Begitu ?

Padahal belum tenggat waktu, tapi pemilik kontrakan main usir aja. Bolehkah begitu ? Secara aturan sih gak boleh. Tapi, ada sejumlah hal tertentu yang harus dipelajari biar tidak salah kaprah.

Hukum Sewa Properti pada Rumah Kontrakan

Di negeri +62 ini, perihal sewa-menyewa secara umum diatur dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata. Untuk lebih rincinya lagi soal sewa-menyewa dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 yang memberikan jaminan perlindungan hukum baik pemilik maupun penyewa properti.

Dalam aturan tersebut, sewa-menyewa sah apabila pemilik menyetujuinya, biasanya persetujuan berupa kontrak tertulis. Dalam kontrak tersebut minimal ada 3 klausul penting yaitu seputar hak dan kewajiban kedua belah pihak, jangka waktu sewa, dan harga sewa

Soal jangka waktu sewa, kalau masa sewanya berakhir penyewa harus meninggalkan properti dalam keadaan baik. Semisal ingin memperpanjang maka harus membuat kontrak baru.

Berakhirnya Perjanjian Sewa-Menyewa Properti

Berdasarkan Pasal 1381 KUH Perdata, kontrak sewa-menyewa bisa berakhir karena ada dua hal, yang pertama karena memang masa sewanya sudah berakhir jadi otomatis kontraknya juga berakhir. Hal ini sesuai dengan Pasal 1570 KUH Perdata

Yang kedua, karena ada kondisi-kondisi tertentu dalam perjanjian kontrak yang menyebabkan berakhirnya kontrak. Tentu saja kondisi-kondisi tersebut diketahui oleh kedua pihak.

Sedangkan pada Pasal 1575 KUH Perdata, kontrak tidak berakhir apabila salah satu pihak ada yang meninggal dunia. Seluruh hak dan kewajiban dilanjutkan kepada ahli waris baik dari pihak pemilik atau penyewa.

Kontrak juga tidak dapat putus apabila pemilik menjual propertinya. Pemilik yang baru pun harus menunggu sampai kontraknya selesai baru bisa menggunakan propertinya.

Tapi lain cerita kalau memang sudah ada perjanjian tertulis dan disetujui oleh penyewa, dengan begitu properti bisa langsung digunakan oleh pemilik barunya.

Mencabut Masa Sewa Rumah Kontrakan Sebelum Waktunya

Seperti yang sudah dijelaskan, para pihak tidak bisa mengakhiri kontrak begitu saja secara sepihak. Tetapi, Pasal 11 PP No. 44/1994 menerangkan kontrak bisa berakhir sebelum waktunya jika salah satu pihak tidak menaati hak dan kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6, 7, 8, 9 dan 10 PP 44/1994.

Kalau kontrak berakhir sebelum waktunya, maka konsekuensinya ada dua. Pertama pemilik harus mengembalikan uang sewa yang telah dibayarkan apabila pihak penyewa yang dirugikan, misal pemilik menjual propertinya dan bersikeras mengeluarkan pihak penyewa.

Jika pemilik yang dirugikan, misal properti dirusak oleh si penyewa maka penyewa wajib mengembalikan properti kepada pemilik dengan keadaan baik seperti semula. Penyewa juga tidak bisa meminta kembali uang sewa yang sudah dibayarkan.

Seperti itulah kira-kira penjelasannya, semoga bermanfaat. Bye!

Disadur dari 99.co

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan