Gini Lho Caranya Kalau Kamu Mau Menyelesaikan Masalah Sengketa Tanah tapi Tanpa Lewat Jalur Pengadilan

Kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang dilayangkan kepada pemerintah. Untuk sengketa dan konflik bisa digolongkan jadi 3 yaitu kasus ringan, sedang, dan berat.

Aturan pemerintah soal penyelesaian kasus pertanahan adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/Kepala BPN 21/2020”).

Jika belum sampai ke lembaga peradilan, kasus akan dikategorikan sebagai sengketa atau konflik pertanahan .

Pengaduan Kasus Pertanahan

Kasus dapat Kamu sampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (“Kementerian ATR”) /Badan Pertanahan Nasional (“BPN”), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (“Kanwil BPN”), kantor pertanahan sesuai kewenangannya. Pengaduan bisa lewat loket atau online.

Tapi ingat, pengaduan pun juga ada syaratnya, antara lain yaitu fotokopi identitas atau surat kuasa, fotokopi data pendukung atau bukti kepemilikan tanah, dan uraian singkat kronologi kasus.

Selanjutnya akan dikaji oleh petugas untuk menentukan kasus atau bukan kasus. Siapa tahukan jangan-jangan isinya surat cinta, eaakk.

Tahapan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Penanganan kasusnya pun juga bertahap sesuai urutannya yaitu pengkajian kasus, gelar awal, penelitian, ekspos hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar akhir, dan penyelesaian kasus.

Kalau kasusnya ringan atau sedang penanganannya bisa lho gak harus melewati semua tahapan tersebut.

Bentuk dan Tindak Lanjut Penyelesaian

Penanganan kasus dinyatakan selesai dengan kriteria seperti di bawah ini:

  1. Kriteria satu (K1), bersifat final berupa:
  1. Keputusan pembatalan, disampaikan oleh Kementerian atau Kantor Wilayah sesuai kewenangannya ke Kantor Pertanahan dan wajib ditindaklanjuti;
  2. Perdamaian; atau
  3. Permohonannya tidak dikabulkan, ditandai dengan surat penolakan.
  4. Kriteria dua (K2), berupa:
  1. Surat petunjuk penyelesaian kasus atau surat penetapan pihak yang berhak hanya saja belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena masih terdapat syarat yang belum bisa terpenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain;
  2. Surat rekomendasi penyelesaian kasus dari pihak yang memiliki kewenangan.
  3. Kriteria tiga (K3), berupa surat pemberitahuan bukan kewenangan Kementerian.

Penyelesaian kasus secara kekeluargaan juga bisa kok. Kalau udah sepakat nanti bisa dituangkan dalam akta perdamaian dan para pihak mendaftarkannya di Pengadilan Negeri supaya dapat putusan perdamaian. Kalau gak bisa damai yang bakal diambil keputusan penyelesaian kasus. Begitu!

Disadur dari new.hukumonline.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan