Pastinya senang dong kalau Kamu udah berhasil memiliki rumah impianmu, tapi ingat ternyata masih ada lho sederat biaya atau iuran perumahan lainnya yang harus Kamu bayarkan.
Memang jumlahnya gak seberapa, tapi kalo diakumulasikan selama setahun jadinya juga lumayan. Maka dari itu jangan lupa segera masukkan sederatan biaya tersebut ke dalam perencanaan pengeluaran.
Apa aja sih sederetan biaya tersebut ? Cekidot skuy!
1. Iuran Kebersihan & Keamanan
Umumnya iuran yang dikeluarkan diatur oleh pengurus RT. Tujuannya supaya melancarkan kegiatan sosial dan menjaga keamanan, kenyamanan, dan tentunya kebersihan.
Di desa umumnya siskamling dan kerja bakti masih dilakukan sehingga para warga tidak perlu membayar biaya untuk menjaga keamanan serta kebersihan lingkungan karena diolah bersama.
Berbeda dengan di kota-kota besar, biasanya untuk mengelola keamanan dan kebersihan melibatkan pihak ketiga. Security dan petugas kebersihan tentu mendapatkan upah dari iuran warga, besaran iurannya pun berbeda-beda pada tiap lingkungan rumah.
2. Biaya Sumbangan Kematian
Memang tidak semua lingkungan menerapkan biaya ini lantaran sifatnya yang sukarela. Biasanya diterapkan di kompleks yang cukup padat serta memiliki hubungan tetangga yang erat.
Tujuan biaya ini tentunya sebagai tunjangan sosial kepada keluarga jenazah sehingga anggota keluarga jenazah tidak perlu repot membeli segala keperluan jenazah.
3. Iuran PBB
Tentunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah suatu kewajiban. Besaran pengenaan pajak tahunan tersebut adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah.
Sedangkan rumus perhitungannya ialah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NKJP) yang besarnya ialah 20% dari NJOP.
Sebagai contoh misalnya, rumah dengan luas bangunan (LB) 36 m² dan luas tanah (LT) 72 m². Diketahui, NJOP rumah yang berlaku ialah Rp1 juta sedangkan NJOP tanah ialah Rp 3 juta.
Sementera itu Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berlaku adalah Rp12 juta.
Begini cara menghitung NJOP rumah Kamu:
Rumus: (LB x NJOP Bangunan) + (LT x NJOP Tanah) – NJOPTKP = NJOP Rumah
(36 x 1.000.000) + (72 x 3.000.000) – 12.000.000 = 240.000.000
Sementera itu, sebelum menghitung PBB, Kamu harus menentukan besaran NJKP rumah terlebih dulu:
Rumus: 20% x NJOP rumah = NJKP
20% x 240.000.000 = 48.000.000
Kemudian, Kamu dapat menghitung besaran PBB yang harus dibayar, seperti ini:
Rumus: 0,5% x NJKP = PBB
0,5% x 48.000.000 = 240.000
Hasil akhir tersebut adalah nilai PBB yang harus Kamu bayarkan.
Disadur dari 99.co