Aturan terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini berlaku buat teman-teman dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 411/KPTS/M/2021 menetapkan besaran penghasilan MBR rumah Swadaya.
Mungkin masih banyak teman-teman yang belum tahu soal rumah swadaya. Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
Dalam artiannya, masyarakat adalah anggota komunitas yang menghuni atau akan menghuni rumah terbangun di atas tanah yang ia miliki.
Pengertian tersebut dilandasi dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Batasan Besaran Penghasilan Rumah Swadaya
Untuk aturan ketetapan rumah swadaya yang sudah di-acc oleh Basuki Hadimuljono selaku Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah sebagai seperti ini.
Batasan maksimal penghasilan perbulan kategori MBR umum buat yang masih jomblo alias belum menikah adalah Rp 6 juta rupiah, sedangkan untuk yang sudah berkeluarga atau menikah dan juga untuk satu orang peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) maksimal besarannya mencapai Rp 8 juta rupiah tiap bulannya.
Tapi beda lagi dengan MBR yang tinggalnya di Papua dan Papua Barat, yang masih jomblo batas maksimal penghasilannya sebesar Rp 7,5 juta per bulan, sedangkan yang sudah menikah dan untuk satu orang peserta Tapera batas maksimal penghasilannya adalah Rp 10 juta per bulan.
Batasan Ukuran Rumah Swadaya MBR
Tidak hanya penghasilan, Kementerian PUPR juga menetapkan aturan soal luas lantai bangunan dalam aturan rumah swadaya.PUPR memberikan batasan paling luas bagi MBR yaitu 36 m2 untuk pemilik rumah umum dan rumah susun
Sedangkan, untuk pembangunan rumah swadaya maksimal luas lantainya seluas 48 m2. Itulah aturan terbaru Kementerian PUPR maksimal gaji MBR penerima bantuan rumah swadaya yang perlu kamu ketahui.
Aturan baru ini mohon dipahami ya guys, semoga bermanfaat. Adios!
Disadur dari rumah123.com