Tidak jarang kan seseorang menyewakan kembali rumah kontrakan ke orang lain, misal Kamu mengontrak rumah selama 1 tahun, tapi baru berjalan 6 bulan Kamu harus pindah. Biar gak rugi, 6 bulan sisanya disewakan aja ke orang lain, ya gak ?
Nah, yang jadi pikiran kan hal tersebut kira-kira boleh gak ya sesuai aturan hukum ? Biar gak bingung, cek ulasan dalam artikel berikut ini. Cekidot skuy!
Aturan Sewa-menyewa
Dalam hal ini, aturan yang terkait tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik. Soal penyewaan kembali rumah yang disewa ada pada Pasal 9 ayat 1 yang isinya sebagai berikut:
“Penyewa dengan cara apa pun dilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik.”
Jadi sudah jelas toh, boleh disewakan kembali tetapi ada syaratnya.
Harus Ada Persetujuan Pemilik
Sebenarnya ketentuan soal ini juga bisa ditemukan dalam Pasal 1559 KUHPer.
Berikut isi pasal tersebut:
“Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan.”
Pada intinya Kamu boleh-boleh saja menyewakan kembali rumah yang Kamu sewa asalkan Kamu sudah mendapatkan izin/persetujuan dari sang pemilik rumah.
Tapi ingat, jangan sekali-kali Kamu mencobakan menyewakannya kembali kalau sang pemilik melarangnya, bisa-bisa Kamu terjerat hukum. Kalau dah begitu repot boss repot.
Hubungan Sewa Berakhir
Perlu diingat, kalau Kamu masih mekso padahal dilarang dan ternyata eh ketahuan sama pemiliknya, bisa-bisa perjanjian sewa Kamu berakhir sebelum masa sewanya habis.
Kalau sudah begitukan Kamu harus langsung mengembalikan properti yang Kamu sewa sebelum masa sewanya berakhir. Apalagi kalau ternyata Kamu gak bisa meminta kembali uang yang sudah Kamu bayarkan, malah tambah rugikan.
Jadi, kalau Kamu mau menyewakan kembali properti yang Kamu sewa, usahakan ada izinnya ya.
Disadur dari 99.co