Cara Gampang Over Kredit Rumah KPR Tahun 2021

Bisa jadi over kredit adalah salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk mendapatkan hunian idaman.

Tapi, apa sih over kredit itu ?

Pada dasarnya over kredit adalah memindahkan pinjaman hunian yang berjalan di sebuah bank kepada bank lainnya. Ada keuntungannya kalau Kamu memutuskan untuk membeli rumah dengan over kredit.

Salah satunya adalah bunga pinjaman bisa menjadi lebih rendah karena bunga yang digunakan akan mengikuti bunga pinjaman yang baru.

Contohnya begini, kredit rumahmu sekarang sudah berjalan 3 tahun dan terkena bunga mengambang (floating interest rate) di kisaran 12 persen per tahun.

Nah, jika Kamu melakukan over kredit maka suku bunga yang berlaku di awal tahun adalah bunga tetap (fixed rate) yang berkisar antara 8 – 10 persen per tahun.

Keuntungan lainnya adalah Kamu bisa memperoleh tambahan dana pinjaman yang baru. Bank akan memberikan pinjaman baru lebih tinggi dari plafon pinjaman sebelumya, tetapi dengan catatan selama nilai jaminan mendukung.

Selain menilai ulang jaminannya, Bank baru juga akan melihat kemampuanmu membayar cicilan yang lebih besar tentunya.

Untuk melakukan over kredit bisa dilakukan dengan dua cara berikut:

Over Kredit Langsung Lewat Bank

Ini adalah cara resmi yang disebut dengan alih debitur. Caranya sebagai berikut:

  1. Ajukan peralihan hak kredit dengan mendatangi bagian kredit administrasi di bank atau layanan pelanggan.
  2. Ajukan permohonan kredit untuk nantinya bertindak sebagai debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai debitur lama.
  3. Apabila disetujui, maka pembeli akan bertindak sebagai debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai debitur lama. Kemudian pembeli akan menandatangani perjanjian kredit baru atas namanya, berikut akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT).

Kelebihan cara ini adalah pertama sertifikat sudah dapat dibalik nama ke atas nama pembeli meskipun masih tetap dijaminkan ke bank dan baru bisa diambil setelah kredit lunas. Kedua, pembeli dapat mengangsur ke bank atas namanya sendiri.

Sedangkan kelemahannya antara lain adalah prosesnya lebih rumit, waktu lebih lama, kemungkinan ditolak terbuka lebar, dan biaya relatif lebih mahal karena prosedur sesuai dengan kebijakan dari masing-masing bank.

Over Kredit Rumah di Hadapan Notaris

Cara ini dinilai cukup aman walaupun tidak sesempurna alih debitur secara langsung. Peralihan hak atas tanah dan bangunan sendiri menggunakan akta notaris.

Mekanisme cara ini antara lain:

  1. Penjual dan pembeli mengunjungi notaris disertai kelengkapan berkas.
  2. Penjual dan pembeli akan dibuatkan pengikat jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Ini adalah surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat.
  3. Penjual kemudian menandatangani surat notifikasi atau pemberitahuan kepada bank mengenai peralihan hak atas tanah yang dimaksud. Intinya sejak pengalihan ini, walapun angsuran dan sertifikat bernama penjual, tapi karena haknya sudah beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil sertifikat asli yang berkenaan kepada bank.
  4. Setelah salinan akta selesai, penjual bersama pembeli memberikan bank salinan akta-akta.

Kelebihan cara ini adalah prosesnya lebih mudah dan cepat serta biayanya relatif lebih murah. Tetapi ada kelemahannya, antara lain:

  1. Sertifikat masih atas nama penjual dan dijaminkan ke bank.
  2. Pembeli membayar cicilan ke bank atas nama penjual.
  3. Jika peralihan hak tidak disampaikan ke bank, kemungkinan terburuknya adalah penjual bisa tiba-tiba melunasi sendiri ke bank dan mengambil sertifikat tanah dan bangunan asli yang sudah dialihkan. Ini yang mengharuskan dilaksanakannya alih debitur dengan menggunakan akta notaris wajib dan dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada kreditur.

Demikian ulasan artikel ini, semoga bermanfaat.

Disadur dari 99.co

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan