Mau Nikah Sama Bule ? Pikirkan Dulu Soal Status Kepemilikan Properti!

Ada beberapa hal yang mesti Kamu pertimbangkan ketika mau menikah, termasuk soal kepemilikan rumah dan aset properti lainnya. Apalagi kalau Kamu mau nikah sama bule, pasalnya Undang-undang sudah memiliki aturan untuk warga asing di Indonesia terkait properti.

Peraturan itu harus dipatuhi oleh keduanya, untuk lebih jelasnya silahkan cek ulasan artikel berikut ini!

Hukum Status Kepemilikan Properti setelah Menikah dengan WNA. Jadi Milik Siapa, ya?

Peraturan Harta Bawaan

Bisa jadi sebelum menikah seseorang sudah punya rumah. Lantas, status kepemilikian properti setelah WNI menikah dengan WNA bagaimana ?

Pada dasarnya, barang yang dimiliki sebelum menikah termasuk sebagai harta bawaan pribadi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”

Dari situ sudah jelas bahwa properti yang dimiliki sebelum menikah merupakan harta milik pribadi. Jadi dalam konteks ini tidak ada istilah ‘harta istri punya istri, harta suami ya punya istri juga’, hehe.

Lha terus, kalau soal status kewarganegaraan bagaimana dong ?

Terkadang ada juga lho hukum negara yang mengharuskan seseorang untuk melepaskan kewarganegaraannya ketika menikah. Jika hal itu terjadi, maka Dia juga harus melepaskan kepemilikan properti yang sudah dibeli sebelum menikah dan dalam kurun waktu satu tahun saja.

Tetapi meskipun begitu, Dia tetap bisa memiliki properti yang ada di atas tanah berstatus hak pakai.

Tentang Hukum Status Tanah

Yang harus diperhatikan selain status kepemilikan properti adalah status tanah. Jangan cuma berpatokan pada UU Perkawinan saja, mentang-mentang mo kawin. Kamu juga perlu mengetahui perihal status tanah dari properti tersebut.

Status tanah dibagi tiga, yaitu hak milik, hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai. Terus bedanya apa ?

Berdasarkan bunyi Pasal 21 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria:

  1. “Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.”
  2. “Selama seseorang di samping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik.”

Singkatnya, hanya WNI yang bisa memiliki properti yang didirikan di atas tanah hak milik.

Sedangkan kepemilikan properti yang didirikan di atas HGB tercantum dalam UU yang sama pada Pasal 36. Bunyi Pasal tersebut adalah:

“Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan ialah (a) warga-negara Indonesia; (b) badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia”.

Berarti properti tersebut hanya bisa dimiliki oleh WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Lantas, bagaimana dengan hak pakai ?

Untuk yang satu ini tertuang dalam Pasal 42 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pasal tersebut menerangkan perihal yang dapat memiliki hak pakai ialah:

  • Warga-negara Indonesia,
  • Orang asing yang berkedudukan di Indonesia,
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,
  • Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Disadur dari 99.co

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan