Salah satu hal yang penting sebelum Kamu membeli properti adalah mengecek keaslian sertifikat tanah. Sebab, permasalahan yang kerap muncul soal pertanahan di tanah air Kita ini adalah adanya sertifikat palsu dan sertifikat duplikasi.
Hati-hati, bisa berabe pasalnya sertifikat tanah palsu tidak memiliki landasan hukum yang kuat apabila nantinya tanah tersebut akan diperkarakan.
Nah, biar Kamu gak ketipu, cek ulasan artikel berikut ini!
Melansir laman indonesia.go.id, ada dua cara yang bisa Kamu tempuh untuk mengecek keaslian sertifikat tanah.
1. Datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kamu bisa langsung datang ke kantor BPN untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan daftar tanah, peta pendaftaran, surat ukur, dan buku tanah. Biasanya juga tidak memerlukan waktu yang lama.
Dalam sehari saja Kamu sudah bisa tahu asli apa tidak sertifikat tersebut. Sertifikat tersebut akan dicap jika memang asli menurut BPN.
Namun, apabila BPN menemukan kejanggalan, biasanya BPN akan mengajukan plotting. Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris untuk dapat memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.
Plotting ini memanfaatkan teknologi Global Positioning System (GPS) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Hasil plotting akan memperlihatkan apakah di lokasi tersebut memang benar terdapat lahan kepemilikian sesuai dengan keterangan di sertifikat.
Jika tidak ditemukan tanah pada lokasi yang dimaksud, maka sertifikat tersebut dianggap tidak valid. Maksudnya, bisa jadi dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, tetapi dalam pengecekan ternyata fiktif.
Sebaliknya, jika benar maka sertifikat tersebut 100% asli. Artinya, baik dari data pendaftaran dan lokasi tanah sifatnya valid.
2. Secara online
KiosK
Melalui KiosK ini, Kamu bisa mendapatkan beragam informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antri di loket. KiosK sendiri merupakan suatu media informasi pertanahan yang terdapat di lobi atau ruang pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah).
Informasi yang tersedia di antaranya adalah informasi berkas permohonan, informasi pegawai, informasi PPAT, serta informasi jadwal Layanan Jemput Bola (LARASITA).
Kemudian informasi jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya layanan serta simulasinya.
Website
Kamu juga bisa melalui situs resmi BPN RI yakni www.bpn.go.id. Ada dua layanan fitur yang disediakan situs web ini, yaitu informasi tentang jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian dan informasi biaya layanan beserta simulasi, serta informasi tentang berkas permohonan.
Aplikasi BPN Go Mobile
Sekarang sudah jamannya Mobile, Kamu pun bisa menggunakan aplikasi BPN Go Mobile dengan hape Android-mu. Ini merupakan sebuah inovasi dari Kantah Kota Surabaya II untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi dengan cepat dan murah.
Dengan aplikasi ini, Kamu bisa mendapatkan informasi tentang persyaratan dan biaya layanan pertanahan, jadwal LARASITA serta informasi permohonan. Kamu bisa men-download aplikasi ini di Play Store di hape Android-mu.
Lha kalau hape iPhone gimana ? Tenang, masih ada aplikasi Sentuh Tanahku
Sentuh Tanahku
BPN juga merilis aplikasi Sentuh Tanahku untuk smartphone berbasis Android dan iOS agar masyarakat bisa mendapatkan informasi resmi dengan cepat dan mudah.
Fitur-fitur yang ada dalam aplikasi ini di antaranya adalah Notifikasi, Info Berkas, Plot Bidang Tanah, Info Sertifikat, Lokasi Bidang Tanah, dan Info Layanan.
Melalui aplikasi ini Kamu juga bisa mencari tahu soal persyaratan, penelusuran proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi suatu bidang tanah, serta mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan nantinya.
Semua user Android dan iOS dapat mendaftarkan diri untuk penjadi pengguna aplikasi Sentuh Tanahku ini.
Semoga bermanfaat.
Disadur dari kompas.com