Mengecek keaslian sertifikat tanah itu sangat penting guna memastikan kekuatan hukum hak atas tanah. Apalagi mengingat mafia tanah masih merajalela yang dapat membuat masyarakat tertipu sehingga mendapatkan sertifikat tanah yang palsu.
Tentu ini akan merugikan, maka dari itu ketelitian adalah faktor yang penting soal urusan kepemilikan sertifikat tanah. Untuk bisa mengetahui keaslian sebuah sertifikat tanah secara pasti adalah dengan mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Mengutip dari situs indonesia.go.id, acuan pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN adalah pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Nantinya akan ada dua hal yang terjadi pada proses ini, sertifikat akan dicap apabila aman, tetapi kalau ada kejanggalan biasanya BPN akan mengajukan plotting.
Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik itu individu maupun atas nama notaris yang tujuannya untuk memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.
Proses plotting ini akan menggunakan teknologi GPS untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Dari situ akan kelihatan tentang adanya lahan kepemilikan di lokasi sesuai keterangan di sertifikat. Apabila benar, maka data pendaftaran dan lokasi tanah valid sehingga sertifikat tersebut 100% asli.
Sebaliknya, jika ternyata tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat tanah dinilai tidak valid sehingga Kamu perlu menindaklanjuti hal ini. Begitulah gambaran singkat alur proses pengecekan sertifikat tanah di BPN.
Lantas bagaimana soal persyaratan, waktu, dan biayanya ?
Tenang saja, berikut informasinya sebagaimana dilansir dari situs PPID Kementerian ATR/BPN,
Persyaratan Cek Keaslian Sertifikat Tanah
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat hak atas tanah/Sertifikat hak milik satuan rumah susun (HMSRS)
- Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Waktu dan Biaya Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Waktu pengecekan biasanya tidak lama, hanya satu hari saja sehingga Kamu bisa langsung tahu keaslian sertifikat tersebut. Sedangkan biaya yang dibutuhkan adalah Rp 50 ribu per sertifikat hak atas tanah.
Disadur dari kompas.com