Ketika beraksi, mafia tanah tidak memilih target secara asal-asalan. Dalam menjalankan aksinya mereka memiliki sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah tanah telantar.
Hal ini disampaikan oleh Surya Tjandra selaku Wamen ATR/Waka BPN, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN pada Minggu (21/11/2021).
“Memang kebanyakan, masyarakat yang memiliki tanah membiarkan begitu saja tanah mereka karena merasa barang tidak bergerak. Inilah yang dapat menjadi sasaran dari orang yang memiliki niat jahat,” ungkapnya.
Menurut blio, pemanfaatan tanah menjadi sesuatu yang penting. Sebab, jika lahan tidak dimanfaatkan, dikhawatirkan tanah tersebut malah bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Maka dari itu, Surya menghimbau kepada masyarakat supaya tanahnya segera digunakan atau dimanfaatkan supaya tidak diklaim secara ilegal oleh orang lain.
Selebihnya, masyarakat juga perlu untuk waspada dengan modus yang dilakukan oleh mafia tanah. Menjaga dengan baik dokumen atau sertifikat tanah dan tidak gampang percaya dengan orang lain.
“Masyarakat diharapkan perlu lebih teliti lagi jika ingin menyerahkan dokumen penting tersebut,” lanjut Ia.
Teuku Taufiqulhadi selaku Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN pun ikut menambahkan, umumnya mafia tanah mengincar lahan atau tanah yang memiliki ukuran luas dan harga jualnya yang tinggi.
“Mafia tanah itu nggak mau bermain dengan skala tanah atau lahan yang kecil misal 200 meter persegi. Itu penipuan biasa dan belum tentu ada keterlibatan mafia kalau ukurannya kecil,” ungkapnya kepada Kompas.com, Jumat (19/11/2021) lalu.
Seusai mafia tanah melihat besarnya potensi suatu kawasan, mereka biasanya secara perlahan akan berupaya menguasai tanah tersebut dengan berbagai macam cara.
Salah satunya adalah dengan membeli dulu sebagian dari lahan tersebut. Baru kemudian menguasai lahan di sekitarnya dengan cara menerbitkan girik palsu.
Jadi hati-hati ya guys, dan semoga ulasan artikel ini bermanfaat.
Disadur dari kompas.com