Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyertifikatkan seluruh bidang tanah di Indonesia. Ditargetkan pada 2024 mendatang semua bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar dan bersertifikat.
“Untuk apa? Tujuannya adalah sertifikat tanah untuk diberikan akses modal kepada masyarakat,” ucap Sofyan A. Djalil, Menteri ATR/BPN dalam keterangannya, Kamis (20/01/2022).
Sofyan menerangkan, secara teori ekonomi jika seorang pemilik tanah tidak memiliki surat yang menyatakan keabsahannya di mata negara, maka aset tanah yang dimilikinya tersebut menjadi idle asset.
Sebaliknya, jika tanah yang dimilikinya sudah mendapatkan sertifikat, maka tanah tersebut bisa digunakan untuk mendapatkan modal atau kredit usaha rakyat (KUR) di perbankan.
Sofyan menilai, sertifikat tanah ini sangat penting bagi masyarakat yang memiliki semangat entrepreneurship, mereka bisa menggunakannya sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
“Oleh sebab itu, maka kami kejar secepat mungkin untuk kita sertifikatkan sebanyak mungkin tanah,” ujarnya.
Namun, ternyata upaya untuk percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat tidak jarang masih menemui kendala di lapangan.
Kita ambil contoh di Jambi, yang menjadi masalah adalah kebun sawit yang masuk ke dalam kawasan hutan sehingga tanahnya belum bisa diterbitkan sertifikatnya dan otomatis belum bisa dimanfaatkan oleh para pemiliknya.
Di sisi lain, terdapat program dana sawit untuk peremajaan tapi realisasinya juga masih minim lantaran persoalan sertifikat dan status tanahnya masih kawasan hutan.
“Ini harus diselesaikan dulu sehingga dengan demikian di Jambi ini banyak sekali petani sawit yang sebenarnya mereka itu akan bisa replanting kalau status tanahnya sudah selesai,” imbuhnya.
Salah satu kendala lain yang muncul dalam percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah adalah terkait dengan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tak sedikit masyarakat yang merasa keberatan atas biaya tersebut.
Karena itu, blio mengimbau kepada seluruh kepala daerah terutama di Provinsi Jambi untuk membebaskan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali. Dengan dibebaskannya biaya BPHTB ini, maka masyarakat akan semakin dimudahkan dalam menyertifikatkan tanahnya.
“Begitu tanah didaftarkan dan ada sertifikat, pemerintah daerah akan dapat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih baik, kemudian kalau terjadi pengalihan akan ada BPHTB, Pajak Penghasilan (PPh) dan lain-lain,” ujar dia.
Disadur dari kompas.com