Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, ada biaya yang harus ditanggung oleh pemohon dalam proses pembuatan sertifikat tanah dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tiap daerah besaran biayanya berbeda-beda. Suyus Windayana selaku Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN menyampaikan, memang ada biaya yang tidak...