Banyak cara yang bisa dilakukan oleh penipu, bahkan mereka tidak segan-segan menggunakan label syariah untuk melancarkan aksinya. Belum lama ini penipuan perumahan berkedok syariah di Bekasi telah memakan korban sebanyak 34 konsumen dengan total kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.
Lalu, Bagaimana caranya agar Kita bisa terhindar dari penipuan perumahan berbasis syariah seperti ini ?
Sholahuddin Al Aiyub, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal menyampaikan, tidak semua perumahan berbasis syariah menerapkan prinsip syariah dengan benar.
Ada juga pengembang nakal dan bodong yang cuma menggunakan label syariah untuk menipu dan menjebak konsumen.
“Jadi meskipun berbasis syariah, konsumen wajib mengecek status pengembangnya, legalitas tanah yang dimilikinya dan dokumen penting lainnya. Hati-hati atau prudent itu penting karena ini menyangkut hak konsumen,” ujar Aiyub ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/01/2022).
Konsumen yang hendak membeli hunian berbasis syariah harus terlebih dahulu mengecek status kepemilikan tanah pengembang tersebut agar dapat terhindar dari penipuan.
“Periksa pula dokumen atau surat kepemilikan tanahnya. Pastikan bahwa lahan yang akan dijual dan dibangun rumah itu sudah clean and clear,” ungkapnya.
Selain itu, biasanya pengembang perumahan syariah yang valid melakukan transaksi jual beli melalui lembaga keuangan atau perbankan syariah yang telah terdaftar melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi kalau kaitannya dengan syariah, itu tanya juga akad yang digunakan itu apa, kalau pakai lembaga keuangan syariah yang diawasi oleh OJK itu sudah ada akad-akad standar yang sudah diatur,” ungkapnya.
Sebaliknya, jika pengembang enggan bertransaksi jual beli melalui mekanisme lembaga keuangan syariah resmi, maka hal tersebut patut dipertanyakan.
“Kalau tidak berani lewat lembaga keuangan syariah itu harus dicurigai bahwa pasti ada apa-apa di belakangnya,” lanjutnya.
Maka dari itu, MUI menyarankan konsumen yang hendak membeli rumah untuk melakukan transaksi jual beli melalui lembaga keuangan syariah terverifikasi.
Dengan begitu masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan masalah riba. Pasalnya, proses penetapan lembaga keuangan syariah pun dilakukan melalui kajian dan fatwa.
MUI merumuskan fatwa yang tentunya sesuai dengan kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia, sesuai dengan kaidah dalam syariah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aiyub berharap konsumen tidak mudah terlena dengan iming-iming label syariah dan ditambah dengan harganya yang murah. Lebih dari itu, agar terhindar dari praktik penipuan konsumen harus mempelajarinya secara matang.
“Karena itu, harus lebih hati-hati. Jangan tergiur dengan iming-iming hunian syariah dan harganya juga murah. Tetapi harus dipikirkan berkali-kali, kenali pengembangnya lebih dahulu agar tidak tertipu,” tandasnya.
Disadur dari kompas.com