Tips Agar Terhindar dari Penipuan Pengembang Berkedok Syariah

Penipuan perumahan berkedok syariah bukanlah hal yang baru, bahkan baru-baru ini modus penipuan seperti ini telah memakan korban sebanyak 34 konsumen di Bekasi dengan kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.

Kejadian tersebut berbuntut pada pelaporan pengembang PT Fimadani Graha Mandiri oleh para korban dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan kepada Polres Metro Bekasi.

FGM juga dianggap tidak bersedia melaksanakan putusan perkara perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bekasi.

Dalam putusannya secara verstek, FGM wajib mengembalikan uang yang disetorkan konsumen serta mengganti kerugian.

Hunian yang dijanjikan oleh pengembang FGM kepada konsumen tidak pernah dibangun dan sampai detik ini pun lahannya masih berbentuk tanah datar. 

Makin banyaknya kasus penipuan perumahan seperti ini seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi Kita semua untuk lebih hati-hati dalam membeli rumah.

Apalagi, tidak semua perumahan berbasis syariah menerapkan ketentuan syariah dalam proses bisnisnya dan malah menjadikannya sebagai kedok saja untuk menipu konsumen.

Cara menghindari penipuan berkedok perumahan syariah

Penipuan perumahan semacam ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila masyarakat sadar dan aktif mencari informasi yang lengkap dari sumber yang resmi pula.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menyediakan informasi yang diperlukan masyarakat terkait dengan kredibilitas dan rekam jejak pengembang.

Selain itu, pemerintah pun juga telah menyediakan alternatif pembiayaan perumahan berbasis syariah. Masyarakat dihimbau untuk lebih cermat, jeli, dan berhati-hati jika mendapatkan iming-iming tawaran pengembang.

Masyarakat perlu mengecek dan memastikan pengembang yang bersangkutan telah terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) pada laman SIRENG sebelum melakukan transaksi.

Melalui SIRENG, masyarakat tinggal memasukkan nama pengembang untuk mengecek apakah pengembang tersebut telah terdaftar secara resmi atau tidak. Pengembang yang terdaftar pun telah diseleksi oleh asosiasi yang menaunginya.

Sedangkan apabila masyarakat ingin mengetahui perkembangan pembangunan rumah yang hendak dibeli, dapat menggunakan aplikasi yang dikembangkan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), yakni Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).

Dengan SiKasep, masyarakat juga dapat mencari dan memilih lokasi rumah subsidi sesuai dengan yang dikehendaki. Dengan hanya men-scan QR Code atau mengunduhnya melalui play store, masyarakat sudah dapat berselancar dan memperoleh semua informasi yang dibutuhkan.

Tidak hanya itu, melalui aplikasi SiKasep,pengguna juga dapat mencari informasi realisasi penyaluran KPR bersubsidi sekaligus melakukan pengajuan KPR rumah subsidi secara online.

Selanjutnya pengajuan tersebut dapat menjadi identifikasi Kementerian PUPR dalam mendata kebutuhan hunian.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan