Membeli rumah memerlukan persiapan dan komitmen yang tinggi. Ketika Kamu hendak membeli rumah baru ataupun bekas, tentunya banyak hal yang harus Kamu pertimbangkan dengan matang.
Khusus untuk rumah seken atau bekas, memeriksa legalitas dokumen adalah sebuah keharusan, hukumnya fardhu’ain alias wajib.
Vina Yenastri seorang ahli properti dan pembiayaan Pinhome membagikan sejumlah poin penting ketika membeli properti bekas.
1. Cek kelengkapan legalitas dokumen
Kamu sebagai calon pembeli harus tahu kelengkapan dokumen legalitas sebelum memutuskan untuk membeli rumah seken. Cek, apakah dari penjual sudah ada sertifikat, IMB, AJB dan PBB serta dokumen lainnya? Jika semuanya lengkap, transaksi bisa lebih aman.
2. Cek nama yang tertera di sertifikat
Mengecek nama yang ada di sertifikat adalah hal yang tidak kalah penting, sangat krusial malah. Perhatikan siapa saja nama yang tercantum dalam sertifikat, apakah hanya ada satu nama atau lebih, dan apakah orang yang namanya tercantum masih hidup atau tidak.
3. Cek harga properti
Cobalah untuk mengecek harga properti agar Kamu terhindar dari kejadian yang tak diinginkan. Pasalnya, harga yang terlampau murah patut untuk dicurigai.
Harga yang terlalu rendah itu patut dipertanyakan. Apalagi terlampau jauh di bawah harga pasar, wah itu benar-benar harus dicari tahu dulu alasannya kenapa
4. Cek status sertifikat
“Calon pembeli harus tahu apakah status sertifikat properti yang akan dibeli itu masih dijaminkan di bank atau tidak, atau memang sertifikatnya ada di owner-nya langsung jadi tidak perlu takeover atau melunasi dulu dari bank sebelumnya. Selain itu, cari tahu juga tentang harga pasaran untuk rumah sejenis sebagai perbandingan. Itu untuk mengetahui apakah rumah tersebut harganya ketinggian atau malah terlalu rendah,” terang Vina.
5. Survei lokasi
Sebelum membeli rumah sekunder, tentu saja Kamu harus melakukan survei lokasi untuk mengecek kondisi fisik bangunan, termasuk kesesuaian luas tanah dengan yang ada di sertifikat, atau kesesuaian letak bangunan.
Walaupun Kamu sudah sangat percaya dengan penjualnya, walaupun Kamu sudah melihatnya melalui video dan foto rumah, Kamu tetap harus melakukan pengecekan secara langsung.
Lihat benar-benar kondisi fisik bangunannya apakah sudah sesuai atau tidak. Jangan sampai ketika Kamu sudah bertransaksi, ternyata rumah yang Kamu idamkan banyak yang rusak dan harus direnovasi dan akhirnya berujung pada penyesalan.
Disadur dari medcom.id