Presiden Jokowi belum lama ini meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Inpres ini bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.
Dengan berlakunya inpres tersebut, proses jual beli tanah harus menyertakan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022.
Merespon hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyiapkan sistem yang nantinya terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
Suyus Windayana selaku Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN menyampaikan, sistem ini nantinya bakal memudahkan pelayanan permohonan bagi masyarakat.
“Ke depan kami akan mencoba supaya masyarakat tidak sulit, kita akan membangun sistem dengan BPJS, supaya dari mulai proses awal, mulai proses misalnya pengajuan kredit,” ungkap dia dalam siaran pers, Selasa (22/2/2022).
Tidak hanya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian ATR/BPN juga bakal menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dan peralihan itu kan ujung pipa yang terakhir, bagaimana seseorang dapat mendapatkan hak atas tanah,” imbuh Suyus.
Sehingga, sejak awal akan disosialisasikan kepada masyarakat agar timbul kesadaran lebih bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program nasional dan menjadi penentu dalam pelayanan publik lainnya.
“Kita akan sosialisasi nanti dengan BPJS bagaimana proses pendaftaran BPJS, proses pelayanan publik yang lainnya. Karena semakin banyak pelayanan publik yang harus diintegrasikan dengan layanan-layanan BPJS,” tandas dia.
Disadur dari kompas.com