Mulai Bulan Maret Jual Beli Tanah Harus Pakai BPJS

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengkonfirmasi berita mengenai kewajiban melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah.

Indra Gunawan selaku Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga Biro Humas Kementerian ATR/BPN menyebutkan, aturan tersebut untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken oleh Presiden Jokowi dan berlaku pada 6 Januari 2022 kemarin.

“Alasannya adalah perintah dari Instruksi Presiden Nomor 1,” ucap Indra,Sabtu (19/02/2022).

Inpres tersebut mengatur mengenai optimalisasi program jaminan kesehatan nasional (JKN). Pada beleid disebutkan, Menteri ATR/BPN harus memastikan pihak yang terlibat dalam jual beli tanah merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menyampaikan, kebijakan melampirkan kartu BPJS Kesehatan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022. Kementerian pun juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam waktu dekat.

“Nanti disampaikan, setiap pengajuan jual beli tanah mohon dilampirkan (kartu) BPJS Kesehatan. Itu kan persoalan mudah saja,” kata Taufiqulhadi.

Menurut Taufiq, ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendorong seluruh masyarakat Indonesia terdaftar dalam program JKN. Dengan program ini pemerintah ingin memastikan semua penduduk memiliki kepastian jaminan kesehatan.

“Ini bagian dari kehadiran negara, dengan wadah salah satu di antaranya melalui ATR BPN. Dengan demikian ini bagian dari tanggung jawab presiden,” ucap dia.

Sebelumnya, kabar ini juga telah disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jepada pada Kamis, 17 Februari 2022 melalui akun Twitter resminya, @KantahKabJepara.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Demikian untuk menjadi maklum,” Cuitan akun @KantahKabJepara.

Dalam cuitan tersebut juga turut dilampirkan infografis yang menjelaskan dasar hukum kebijakan tersebut. Dalam infografis tersebut dijabarkan dasar hukum persyaratan kepersertaan BPJS Kesehatan dalam praktik jual beli tanah dan rumah.

Selain inpres, dasar hukum yang menjadi landasan adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor HR.02/153-400/II/2022 yang mengatur tentang peralihan hak milik atau jual beli tanah, rumah dan rumah susun

Disadur dari tempo.co

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan