Mulai Oktober 2026, beli rumah nggak bisa lagi asal percaya sama agen properti. Pemerintah bakal mewajibkan semua broker dan agen properti punya sertifikat resmi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2025. Saat ini masih ada masa sosialisasi sampai Oktober 2026, jadi para agen masih diberi kesempatan buat melengkapi sertifikasinya. Setelah masa itu selesai,...