Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyampaikan, harga lahan di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melambung tinggi hingga sampai 10 kali lipat.
“Kalau misalnya spekulasi yang terjadi, mungkin saja. Kalau harga naik, karena tanah di desa itu kemudian menjadi kota, orang berani beli, barangkali. Kalau harga naik itu karena permintaan meningkat ya wajar,” kata Sofyan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta, Senin (21/03/2022).
Lalu, seberapa kuat sih daya tarik lahan di sekitar IKN Nusantara bagi para developer perumahan?
Menurut Bambang Eka Jaya, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), dengan didirikannya IKN jelas akan memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan kawasan sekitarnya.
Tentunya hal tersebut bakal menjadi daya tarik tersendiri bagi para developer perumahan. Pasalnya, kawasan IKN dan sekitarnya bagaikan kertas kosong yang bisa dengan mudah dirancang semuanya dari nol.
“Kawasan IKN dan sekitarnya itu kan seperti kertas kosong. Jadi pengaturan zonasi perkotaan, jalur-jalur transportasi serta semua infrastruktur perkotaan akan bisa diatur dengan baik,” ujar Bambang ketika dihubungi, Senin (28/03/2022).
Meskipun begitu, developer juga tidak akan asal-asalan, mereka akan berupaya menghindari lahan-lahan yang dikuasai oleh spekulan dalam membangun hunian di sekitar IKN.
Misalnya dengan menjalin kemitraan dengan Perumnas. Hal tersebut penting dilakukan supaya hunian yang dikembangkan bisa dijual dengan harga yang terjangkau.
“Yang naik kan tanah-tanah yang sudah dipegang spekulan. Masih banyak tanah yang lain, misal dengan kemitraan, dengan Perumnas, karena selama ini bahkan untuk rumah subsidi tetap mayoritas swasta yang mengerjakan,” ungkap dia.
Dengan berdirinya IKN, Bambang menuturkan, pasti akan mendorong perpindahan penduduk yang ingin tinggal di kawasan tersebut, dan tentunya mereka membutuhkan hunian serta tempat usaha.
Sebelumnya Sofyan juga akan melakukan pemantauan terkait praktik spekulasi jual beli tanah di sekitar IKN.
Nantinya, Badan Otorita akan membentuk Satuan Petugas (Satgas) Tanah IKN yang terdiri dari sejumlah pihak, di antaranya adalah Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi, setiap orang beli tanah, kita akan lihat, akan dipanggil dulu. Sehingga, dengan demikian kalau orang yang punya tanah secara legal itu kemudian dia jual itu ada mekanismenya,” ungkap Sofyan.
Tetapi, jika ternyata mereka membeli tanah dengan tujuan untuk spekulasi dan melanggar hukum, semuanya akan di sikat habis oleh Satgas Tanah IKN.
Disadur dari kompas.com