Kapan Sertifikat Keluar Jika Beli Rumah secara Tunai?

Membeli rumah bisa dilakukan dengan berbagai cara, bisa dengan cash keras alias tunai atau dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) alias ngutang.

Salah satu hal yang harus Kamu perhatikan ketika membeli rumah adalah sertifikat. Sertifikat ini merupakan bukti sah peralihan kepemilikan dari penjual kepada pembeli. Apalagi kalau Kamu membelinya secara tunai, Kamu harus memastikan kapan sertifikat tersebut bisa turun dan Kamu terima.

Pasalnya, banyak sekali di luar sana modus penipuan penjualan dengan harga menggiurkan. Tidak ada kejelasan kapan sertifikat rumah tersebut diserahkan padahal sudah dibayar lunas, kan zonk namanya.

Karena itulah, Bambang Eka Jaya selaku Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) memberikan sedikit wejangan buat Kamu-kamu yang hendak memilih rumah secara kontan tanpa nyicil.

Menurut blio, jika membeli rumah secara tunai, maka sertifikat akan diserahkan langsung oleh pengembang atau developer alias tidak melalui pihak bank. 

“Jadi karena rumah dibeli secara cash maka penyerahan sertifikatnya langsung dilakukan oleh developer. Tidak ada kaitannya dengan bank,” kata blio, Rabu (23/03/2022). 

Untuk prosesnya sendirinya, biasanya pembangunan rumah rampung dalam waktu 6 bulan hingga 1 tahun. Pengembang akan memecah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) begitu rumah sudah siap huni. 

Kemudian, Kamu akan mendapatkan hak berupa kelengkapan surat-surat dari rumah yang sudah Kamu beli. Surat-surat yang Kamu dapatkan di antaranya adalah Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Pastikan juga bahwa SHM yang diberikan sudah dilakukan balik nama atas nama pembeli,” ungkap dia. 

Meskipun begitu, blio juga tetap menyarankan agar pembeli bersikap kritis dan hati-hati untuk mencegah praktik penipuan properti yang banyak terjadi sebelum membeli rumah. 

“Untuk pembelian cash keras atau bertahap itu diperlukan kehati-hatian konsumen. Misalnya terlebih dahulu mencari reputasi developer dan jangan ragu minta pengembang untuk menunjukkan SHGB-nya sebelum melakukan pembayaran,” terang dia. 

Semisal terjadi kendala seperti sertifikat rumah yang tidak kunjung diserahkan, maka pihak pengembanglah yang bertanggung jawab. 

“Jadi kalau belinya cash itu enggak ada kaitannya dengan bank. Karena ini transaksi tunai tentu yang harus bertanggung jawab dan dituntut adalah pihak developer,” ungkapnya. 

Disadur dari kompas.com


Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan