Pemerintah lagi gencar-gencarnya melakukan pembangunan rumah subsidi agar temen-temen dari golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa memiliki tempat tinggal yang layak.
Menggaet para developer/pengembang, rumah-rumah subsidi tersebut didirikan di sejumlah wilayah seperti di Kabupaten Tangerang, Bogor, Depok dan yang lainnya.
Tentunya program tersebut bisa menjadi solusi bagi MBR untuk dapat memiliki rumah dengan harga yang terjangkau, yakni rumah dengan kisaran harga Rp 150-an juta.
Tapi, meski begitu kenapa kok rumah subsidi kebanyakan lokasinya berada cukup jauh dari pusat kota ?
Menanggapi hal tersebut, Paulus Totok Lusida selaku Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyebutkan, yang menjadi alasan utama dari tidak didirikannya rumah subsidi di pusat kota adalah karena mahalnya harga tanah di kawasan tersebut.
“Harga tanah di kawasan perkotaan itu kan mahal, sedangkan berbeda jauh dengan harga rumah subsidi itu hanya sekitar Rp 150 jutaan, itulah mengapa kami membangun rumah murah itu di lokasi yang harga tanahnya masih murah,” ungkap Totok ketika dihubungi, Senin (9/5/2022).
Ketentuan penyediaan rumah subsidi, Dia menerangkan, pada dasarnya telah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Beleid tersebut menetapkan batas harga rumah subsidi berdasarkan wilayah seperti Jabodetabek maksimal harga rumah subsidi sebesar Rp 148 juta, untuk wilayah Jawa dan Sumatera sebesar Rp 130 juta, untuk Kalimantan sebesar Rp 142 juta, sedangkan Sulawesi sebesar Rp 136 juta dan sebagainya.
“Untuk harga Rp 150 jutaan itu justru enggak mungkin bangun rumah di pusat kota, karena kan kita hitung juga harga tanah, material bangunan dan sebagainya mahal,” lanjutnya.
Karena itulah Totok juga mengajukan usulan kepada pemerintah untuk menambah klasifikasi batas harga rumah subsidi hingga Rp 600 juta. Termasuk juga menambah batasan penghasilan MBR untuk dapat mengakses KPR bersubsidi.
Dengan cara tersebut, masyarakat MBR memiliki kesempatan untuk dapat memiliki rumah subsidi di kawasan strategis perkotaan.
“Kami sudah usulkan ke pemerintah, biar batas harga rumah subsidi itu ditambah, sehingga kami bisa buat rumah subsidi di pusat kota, Karena kan harga tanahnya mahal,” ungkap dia.
Disadur dari kompas.com