Menurut Bambang Eka Jaya, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), salah satu elemen yang harus diperhatikan ketika ingin membeli properti baik rumah atau tanah adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Menurut blio, PPJB merupakan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli yang sifatnya di bawah tangan atau akta non-otentik tetapi tidak melibatkan notaris/PPAT. Akta non-otentik ini maksudnya adalah akta yang dibuat hanya oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli.
“PPJB itu perjanjian pengikatan jual beli tanah dan rumah, jadi PPJB menjadi jembatan antara developer dan pembeli agar kedua belah pihak tahu hak serta kewajiban,” ujar Bambang, Rabu (11/5/2022).
Dalam prakteknya, biasanya pembeli akan membayar Uang Tanda Jadi (UTJ) dan uang muka terlebih dahulu baru setelah itu akan dibuatkan Surat Pesanan.
Kedua, pembeli akan mencicilnya sesuai dengan kesepakatan, semisal 20 persen hingga 30 persen dari total harga tumah. Baru Setelah itu akan dibuatkan PPJB sebagai pengikatan yang lega yang mengatur hak dan kewajiban developer dan pembeli.
“PPJB itu dikeluarkan setelah angsuran jalan dan biasanya untuk proyek yang sifatnya indent atau belum ready. Kalau unit ready kan bisa langsung AJB,” kata blio.
PPJB sendiri bertujuan untuk mengikat kedua pihak, calon penjual agar menjual benda/hak miliknya dan pembeli agar membeli benda/hak milik calon penjual.
Aturan mengenai PPJB sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PP 14/2016) sebagaimana diubah dengan PP 11/2021.
Dalam PP 11/2021 Pasal 1 angka 10 disebutkan, Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya disebut Sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelum ditandatangani Akta Jual Beli (AJB).
Berikut aturan sederhana PPJB yang harus dipahami calon konsumen agar dapat terhindar dari penipuan jual beli properti:
1. Rumah hanya bisa ditawarkan/dipasarkan apabila telah memiliki;
- Kepastian peruntukan ruang
- Kepastian hak atas tanah
- Kepastian status penguasaan rumah
- Perijinan perumahan; dan
- Jaminan atas pembangunan perumahan.
2. Untuk dapat melakukan PPJB harus terpenuhi kondisi;
- Status kepemilikan tanah,
- Hal yang diperjanjikan,
- Persetujuan Bangunan Gendung (PBG),
- Ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
- Keterbangunan paling sedikit 20 persen
- Sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi, dengan rincian (i) Rumah tunggal atau Rumah deret keterbangunan paling sedikit 20 persen dari seluruh jumlah unit Rumah; (ii) Rumah susun keterbangunan paling sedikit 20 persen dari volume konstruksi.
Disadur dari kompas.com