Per 1 Juli 2022 esok, pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 KVA, P3/TR)
Tegangan 3.500 VA ke atas biasa digunakan untuk rumah dengan konsumsi listrik besar yang dimiliki oleh masyarakat kalangan menengah ke atas.
Lantas, apa pengaruh kenaikan listrik terhadap sektor perumahan ?
Paulus Totok Lusida selaku Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) mengatakan, kenaikan harga listrik tidak akan berpengaruh pada harga rumah.
“Tidak berpengaruh ke harga rumah. Harga rumah malah lebih bisa dipengaruhi oleh kenaikan harga material,” terangnya, Senin (13/6/2022).
Sebaliknya, harga rumah akan kembali naik setelah program PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) selesai pada bulan September 2022 mendatang.
“Hanya, naiknya tidak akan drastis. Akan naik apa adanya. Kan ya kita harus mengefisienkan biaya-biaya lainnya,” imbuh Totok.
Adapun menurut blio, kenaikan tarif listrik 3.500 VA ke atas tak akan menimbulkan masalah lantaran masyarakat yang menggunakan daya listrik tersebut tentu sudah lebih mampu. Sedangkan kebutuhan listrik masyarakat untuk satu keluarga kira-kira hanya membutuhkan daya listrik maksimal 2.200 VA.
oleh Bambang Ekajaya selaku Wakil Ketua Umum REI pun juga menyampaikan hal yang serupa. Untuk rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) terpasang daya listrik 900-1300 VA dan rumah harga Rp 1 miliar umumnya terpasang maksimal 2200 VA.
“Kelompok di atas itu yang secara market lebih dari 70 persen, bahkan saat ini bisa lebih dari 80 persen,” ungkap Bambang.
Dengan begitu, kebijakan tersebut akan menyasar kurang lebih 20 persen rumah pelanggan PLN. Secara kuantitatif memang tampak kecil, tetapi akan memberikan sumbangan yang cukup besar.
Walaupun pengaruhnya di sektor properti relatif kecil, tetapi tetap memberikan efek berkelanjutan yang memberatkan.
Selain itu, kenaikan harga minyak, pangan, material, ongkos transportasi, dan lainnya secara bersamaan memberatkan ekonomi masyarakat.
“Hal ini yang mengkhawatirkan akan membuat sektor properti stagnan, daya beli melemah dan minat pembeli terpengaruh,” tandas Bambang.
Disadur dari kompas.com