Khalawi Abdul Hamid selaku Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap maraknya developer/pengembang properti bodong.
Menurut blio, pengembang nakal kerap mengeksploitasi ketidakpahaman konsumen terhadap mekanisme pembelian rumah atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Pengembang nakal sering kali melakukan aksinya dengan memanfaatkan ketidakpahaman calon konsumen terhadap mekanisme pembelian rumah dan aturan PPJB untuk memanipulasi kepercayaan konsumen,” ungkap Khalawi, Minggu (17/10/2021).
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukiman, berikut aturan sederhana PPJB yang harus dipahami calon pembeli agar bisa terhindar dari penipuan jual beli properti:
1. Rumah hanya bisa dipasarkan/ditawarkan setelah memiliki;
a. Kepastian peruntukan ruang
b. Kepastian hak atas tanah
c. Kepastian status penguasaan rumah
d. Perijinan perumahan; dan
e. Jaminan atas pembangunan perumahan.
2. Sejumlah kondisi harus terpenuhi untuk dapat melakukan PPJB;
a. Status kepemilikan tanah,
b. Hal yang diperjanjikan,
c. Persetujuan Bangunan Gendung (PBG),
d. Ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
e. Keterbangunan paling sedikit 20 persen
f. Sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi, dengan rincian (i) Rumah tunggal atau Rumah deret keterbangunan minimal 20 persen dari seluruh jumlah unit Rumah; (ii) Rumah susun keterbangunan minimal 20 persen dari volume konstruksi.
Kemudian, terkait pengawasan pelaksanaan PPJB notaris wajib memastikan terpenuhinya persyaratan PPJB termasuk menginformasikan hak.
“Salah satu tips kepada calon konsumen perumahan agar tidak terjerat penipuan pengembang nakal calon pembeli sebaiknya mempelajari PPJB sebelum penandatanganan dalam jangka waktu paling singkat tujuh hari,” imbuh Khalawi.
Selanjutnya, agar terhindar dari penipuan pengembang bodong, calon pembeli dapat mengecek status pengembang apakah sudah teregistrasi melalui Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG).
“Jadi caranya konsumen cukup memasukkan nama pengembang yang ingin dicari di website https://sireng.pu.go.id,” ujarnya.
SIRENG sendiri merupakan bagian dari langkah Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang didirkan oleh pengembang perumahan agar tetap sesuai standar rumah layak huni.
Aplikasi SIRENG akan membantu pemerintah dalam merespon keluhan masyarakat. Sebab, salah satu syarat untuk pengembang bisa masuk dalam SIRENG adalah harus tergabung dalam asosiasi terlebih dahulu.
Tidak hanya itu, di dalam sistem juga akan dirilis rating, reward, dan punishment dari Pemerintah, sehingga mendorong pengembang untuk terus menjaga kualitas rumah subsidi yang mereka bangun.
Disadur dari kompas.com