Dalam rangka mendukung proyek pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan sejumlah kriteria yang dapat dijadikan acuan dalam pengerjaan proyek TOD.
Kriteria-kriteria tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit.
Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa penentuan lokasi kawasan potensial TOD dilakukan melalui kajian pengembangan sistem transportasi massal dalam lingkup regional dan lokal, beserta prasarana penunjangnya.
Untuk penentuan lokasi TOD pun juga memerlukan kajian kebutuhan dan arah pengembangan kota, strategi pembiayaan pembangunan hingga kebijakan-kebijakan lain yang terkait.
Sedangkan dari sisi lingkungan hidup, diperlukan kajian meliputi analisis kemampuan lahan, kesesuaian lahan hingga kerentanan serta risiko bencana.
Termasuk mencakup kajian karakteristik pemanfaatan ruang kota, ketersediaan ruang, perizinan, status tanah, daya dukung prasarana kawasan, dan yang paling penting ialah soal kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dalam Pasal 7 diterangkan lebih lanjut bahwa penentuan lokasi yang dimaksud harus berada di simpul transit jaringan angkutan umum massal berkapasitas tinggi berbasis rel. Persyaratan intermoda dan antarmoda transit pun juga harus terpenuhi. Kawasan harus melayani minimal satu moda transit jarak dekat dan satu moda transit jarak jauh.
Kawasan TOD harus bertempat di daerah dengan tingkat kerentanan bencana yang rendah dan disertai mitigasi pengurangan risiko bencana.
Tak hanya itu, kawasan TOD juga harus bertempat di area yang tidak mengganggu instalasi penting negara, dan sesuai dengan arah pengembangan pusat pelayanan dan kegiatan.
Sedangkan dalam Pasal 8 tertuang mengenai penetuan tipologi kawasan TOD berdasarkan skala layanan sistem transportasi massal, pengembangan pusat pelayanan dan kegiatan yang dikembangkan. Untuk tipologi yang dimaksud terdiri atas, kawasan TOD kota, kawasan TOD Subkota, dan kawasan TOD lingkungan.
“Selain Peraturan Menteri yang telah ditetapkan, Kementerian ATR/BPN juga mendukung kebijakan pengembangan kawasan TOD melalui fasilitasi penetapan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” ujar Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki dalam acara TOD Fair MRT Jakarta pada Kamis (07/07/2022).
Hal ini berupa Peraturan Gubernur mengenai RDTR DKI Jakarta sebagai landasan perizinan untuk membangun kawasan TOD.
Sesuai dengan aturan yang tertulis, prinsip utama proyek TOD, Abdul menekankan, ialah pengembangan kawasan yang menitikberatkan integrasi antara jaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor.
Ini juga meliputi pengurangan penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembangan kawasan campuran dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.
Disadur dari kompas.com