Ongkos bikin Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Notaris cukup beragam, tergantung dari harga rumah yang diperjualbelikan. Tetapi, untuk warga yang termasuk golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ada hitungannya sendiri.
Sejatinya, ongkos yang diperlukan lebih terjangkau ketimbang kelompok masyarakat lainnya. Pasalnya, besaran biaya bikin PPJB untuk MBR sudah diatur oleh pemerintah.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perbuahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam Pasal 22K diterangkan bahwa, PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan notaris.
Honorarium atas jasa hukum Notaris ditetapkan sebesar 1 permil (0,1 persen) dari harga jual rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat jika calon pembeli merupakan MBR.
For your information, rumah umum adalah hunian yang disediakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal MBR. Atau lebih populer dengan sebutan rumah subsidi.
Kita ambil contoh, jika sebuah rumah subsidi di jual senilai Rp 160 juta, maka ongkos PPJB di notaris, sesuai dengan persentase di atas adalah sebesar Rp 160.000. Besaran tersebut tentu berbeda dengan masyarakat yang tidak termasuk ke dalam MBR.
Lantas, untuk yang non-MBR hitungannya gimana ?
Merujuk pada Pasal 36 dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris. Di situ disebutkan bahwa besarnya uang jasa yang diterima notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
Nilai ekonomis ditentukan dari nilai objek setiap akta. Meliputi, paling besar 2,5 persen untuk harga sampai Rp 100 juta, 1,5 persen untuk nominal di atas Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Dan tidak lebih dari 1 persen untuk harga di atas Rp 1 miliar.
Sedangkan untuk nilai sosiologis, ditentukan dari fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta.
Namun, dalam beleid ini juga tertulis bahwa Notaris juga harus membebaskan biaya alias menggratiskan ongkos pembuatan akta bagi masyarakat yang tidak mampu.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 37, Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma atau gratis kepada orang yang tak mampu.
Jika dilanggar, notaris bisa terkena sanksi berupa sanksi ringan seperti peringatan lisan hingga sanksi berat seperti pemberhentian dengan tidak hormat.
Disadur dari kompas.com