Developer Minta Harga Minimal Rumah Subsidi Naik Jadi Rp 180 Juta

Arvin Fibrianto Iskandar selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI DKI Jakarta menyampaikan, para pengembang rumah subsidi yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) berharap harga minimal rumah subsidi di Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi (Debotabek) menjadi Rp 180 juta.

“Masing-masing wilayah berbeda-beda, menurut informasi yang saya tangkap, minimum itu di angka Rp 180 juta,” jelas Arvin.

Sementara itu, para pengembang juga berharap harga hunian vertikal seperti apartemen di Kota Jakarta bisa berada dalam range harga Rp 180 juta – Rp 200 juta.

Sedangkan terkait dengan kebijakan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atau diskon PPN, pihaknya berharap agar bisa diperpanjang lagi oleh pemerintah hingga akhir 2023. Pasalnya, diskon PPN tersebut akan berakhir pada bulan September 2022 ini.

“Ini yang kita harapkan karena kita lagi recovery. Kita harapkan pemerintah juga membantu dalam merelaksasi ini supaya yang discount 50 persen saat ini tetap dijalankan. Inginnya sampai akhir tahun 2023 bukan 2022,” ucap Arvin. .

Arvin menilai, bantuan diskon PPN ini akan membantu banyak pihak, baik dari para pengusaha, pengembang, bahkan konsumen atau masyarakat lantaran bisa memperoleh harga yang lebih bersahabat.

Mengutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada sejumlah persyaratan untuk memperoleh diskon PPN properti ini.

Antara lain, penyerahan pembelian hunian terjadi ketika ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris atau ketika ditandatanganinya akta jual beli (AJB).

Selanjutnya, dilaksanakan penyerahan hak secara nyata untuk memanfaatkan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022.

Tak hanya itu, hunian yang bisa menerima fasilitas diskon ini adalah rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Agar dapat memanfaatkan diskon ini, PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat 31 Maret 2022.

Adapun diskon PPN ini bisa dimanfaatkan oleh setiap satu orang pribadi untuk satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Jika orang tersebut telah memperoleh diskon PPN 2021, tetap bisa memanfaatkan kembali diskon PPN 2022.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan